PUTERARIAU.com | JAKARTA – Puluhan mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) Riau kembali menggeruduk Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (20/11/2020).
Massa yang tergabung dalam AMUK Riau ini, mendesak agar KPK segera memeriksa kembali mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau yang saat ini tengah maju sebagai Calon Bupati Kabupaten Bengkalis, Indra Gunawan Eet terkait kasus dugaan korupsi proyek Multi Years pembangunan jalan tahun 2013 – 2015 dan tahun 2017 – 2019 di Kabupaten Bengkalis, Riau.
Dalam aksinya, massa membawa sejumlah atribut seperti spanduk bertuliskan tuntutan agar KPK segera menetapkan tersangka kepada Indra Gunawan Eet dalam dugaan kasus korupsi proyek Multi Years pembangunan jalan tahun 2013 – 2015 dan tahun 2017 – 2019 di Kabupaten Bengkalis. Bahkan tampak juga poster yang bertuliskan Indra Gunawam Eet kebal hukum.
“Kami mahasiswa dan masyarakat yang tergabung di AMUK Riau kecewa, sampai hari ini KPK belum juga menetapkan tersangka saudara Indra Gunawan Eet. Padahal sudah lebih dari dua kali diperiksa oleh KPK, belum lagi sejumlah fakta persidangan juga mengarah kepada yang bersangkutan,” jelas Wanson selaku Koordinator AMUK Riau.
Selain itu, massa juga menyampaikan, jika KPK tidak kunjung memeriksa kembali saudara Indra Gunawan Eet, ini menunjukkan bahwa mantan Ketua DPRD Riau tersebut terkesan kebal hukum dalam dugaan kasus korupsi proyek Multi Years pembangunan jalan tahun 2013 – 2015 dan tahun 2017 – 2019 di Kabupaten Bengkalis, Riau.
“Kami lihat, KPK seperti tidak bertaji, sudah berkali – kali Indra Gunawan Eet diperiksa, namun tidak jelas statusnya. Ini terkesan yang bersangkutan kebal hukum dalam dugaan kasus korupsi proyek Multi Years pembangunan jalan tahun 2013 – 2015 dan tahun 2017 – 2019 di Kabupaten Bengkalis,” ujar orator lainnya.

Dari pantauan media, massa yang tergabung dalam AMUK Riau ini mendesak kepada KPK yang tertuang dalam beberapa poin tuntutan, diantara yakni ;
- Meminta kepada KPK untuk segera menetapkan status tersangka kepada Indra Gunawan EET yang diduga menerima uang Proyek Multi Year Pembangunan Jalan 2013 – 2015 DAN 2017 – 2019 di Kabupaten Bengkalis.
- Mendesak KPK untuk menetapkan tersangka kepada Indra Gunawan EET yang diduga menerima uang suap APBD/ *Ketuk Palu* Kabupaten Bengkalis TA 2012 untuk Proyek Multi Year Tahun 2013 – 2015.
- Meminta KPK untuk segera menahan Indra Gunawan Eet yang diduga menerima uang Proyek Multi Year 2013 – 2015 DAN 2017 – 2019.
- Mengusut tuntas dugaan aliran dana proyek Multi Year Kabupaten Bengkalis untuk Menjadikan Indra Gunawan Eet Sebagai Ketua DPRD Provinsi Riau 2019 – 2024.
- KPK segera periksa kembali Indra Gunawan Eet, agar tidak ada kesan yang bersangkutan kebal hukum
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu juru bicara KPK Ali Fikri sempat mengatakan bahwa jika keterangan saksi dan diperkuat dengan alat bukti yang cukup, tidak menutup kemungkinan KPK akan kembali menetapkan tersangka baru saat digelarnya persidangan yang menghadirkan saksi – saksi untuk pembuktian terhadap dakwaan terdakwa Amril Mukminin.
“Apabila dari fakta-fakta di persidangan nantinya ditemukan adanya setidaknya dua bukti permulaan yang cukup maka KPK tak segan menetapkan pihak – pihak lain tersebut sebagai tersangka,” ujarnya kala itu.
Kala itu, Indra Gunawan Eet alias Engah dipanggil sebagai salah satu saksi dalam perkara yang menyeret Amril Mukminin. Sementara itu, Indra Gunawan Eet saat dikonfirmasi belum memberikan respon. [s**]