PUTERARIAU.com | PEKANBARU,
Swastanisasi pengelolaan parkir yang baru ini diambil oleh Pemko Pekanbaru juga menjadi sorotan tajam DPRD Pekanbaru.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Pasla menilai ada kejanggalan dengan kontrak kerjasama retribusi parkir yang terjalin antara Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru dengan pihak ketiga yakni PT Datama.
Roni Pasla mengungkapkan bahwa payung hukum yang dipakai dalam kerjasama ini adalah Perwako no.138 th 2020 tentang penyelenggaraan perparkiran. Sementara Perda no.14 tahun 2016 tentang retrebusi parkir di tepi jalan umum masih berlaku dan belum dilakukan perubahan.
“Sehingga muncul pertanyaan kita di dewan, ada apa dengan Dishub?,” kata Roni Pasla, Sabtu (30/1/2021).
Terkait kerjasama antara Dinas Perhubungan dengan pihak ketiga, lanjut Roni yang juga merupakan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini hingga saat ini, Dinas Perhubungan Pekanbaru tidak ada berkoordinasi dengan DPRD Pekanbaru. Baik terkait kontrak kerjasama dan juga sistem perparkiran yang akan dilakukan.
“Kajiannya seperti apa, proyeksi pendapatan retribusi ke depan seperti apa juga tidak pernah disampaikan. Apalagi pembentukan PPK BLUD parkir juga tidak pernah disampaikan. Bahkan yang sangat kita sayangkan adalah rencana menggandeng pihak ketiga dalam kontrak kerjasama selama 5 tahun tanpa pemberitahuan kepada DPRD,” jelasnya.
Sementara itu, juru parkir (Jukir) masih banyak yang belum mengetahui bahwa pengelolaan parkir di Pekanbaru sudah diambil alih oleh PT Datama. Hal tersebut tak jarang menimbulkan gesekan di lapangan.
Dari itu Roni juga menduga adanya pemaksaan sistem baru tanpa ada sosialisai dan komunikasi yang kurang baik.
“Kemudian juru parkir yang dipakai tentu harus juga memperhatikan dan mempertimbangkan juru parkir sebelumnya, dengan terlebih dahulu bekerja sesuai standar perusahaan baru. Sehingga tidak menimbulkan dampak negatif lain dari pemecatan sepihak ini,” ungkapnya.[***]