
Pekanbaru, (PR)
Dalam mengantisipasi penyebaran wabah Covid 19 di Kota Pekanbaru, Pemerintah Kota Pekanbaru akan merelokasi pedagang yang berada di kawasan Bundaran Keris Jalan Diponegoro ujung ke sejumlah tempat pada tanggal 6 September 2020 nanti.
Alasan utama Pemerintah Kota Pekanbaru melakukan relokasi terhadap pedagang adalah tidak memiliki izin dan untuk mengantisipasi sebaran wabah Covid-19.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan bahwa keberadaan pedagang di Bundaran Keris tidak memiliki izin dari Pemerintah.
“Pusat kuliner di Bundaran Keris tidak ada izin. Tetapi, konteks saat ini adalah pandemi Corona,” tegas Ingot.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Pekanbaru Burhan Gurning menyebutkan bahwa relokasi yang akan dilakukan telah sesuai hasil kesepakatan rapat gabungan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Jadi, keputusannya kami akan menutup kawasan Bundaran Keris dari para pedagang pada 6 September nanti,” ungkap Gurning.
Saat ini, Pemerintah Kota melalui OPD terkait masih mencari tempat yang tepat sebagai lokasi baru bagi pedagang yang berada di Bundaran Keris tersebut.
Sesuai rencana awal, lanjut Gurning, para pedagang akan direlokasi ke Taman Labuai kawasan Purna MTQ, Pasar Bawah, dan Pujasera di Jalan Arifin Achmad.
“Relokasi para pedagang kuliner dari Bundara Keris ke beberapa lokasi itu tentu atas persetujuan Gubernur Riau,” ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Jendral Aliansi Pedagang Pekanbaru (APP) , Fadila Saputra mengatakan mendukung Pemerintah Kota Pekanbaru melakukan penataan pedagang untuk mengantisipasi penyebaran wabah Covid 19 di Kota Pekanbaru.
“Karena kita ketahui saat ini di Kota Pekanbaru penyebaran Covid 19 pada titik tertinggi. Kita sangat mendukung sikap Pemerintah untuk menata pedagang tugu keris namun harus ada solusi yang arif dan bijaksana,” tegas Fadil.
Dikatakannya lagi, tentang merelokasi pedagang tugu keris merupakan solusi yang baik, namun belum tentu bisa diterima pedagang tugu keris. Karena pangsa pasarnya sudah berbeda.
“Penertiban ini dilakukan Pemerintah dikarenakan pandemi serta tidak berizin, seharusnya Pemerintah menata itu, berikan izin secara resmi dan patuhi protokol kesehatan. Kemudian tata dengan baik pedagang di Tugu Keris. Minimal bisa membantu perekonomian pedagang di saat pandemi ini dan Pemerintah dapat menjadikan wisata kuliner malam di kota Pekanbaru di Tugu Keris,” pinta Fadil.
Ditambahkan lagi, potensi perdagangan di Tugu Keris sangat menjanjikan, untuk itu Pemerintah harus memiliki terobosan untuk menata dan mendorong agar UMKM di Kota Pekanbaru maju dan berkembang.
“Bapak Walikota Pekanbaru merupakan pembina pedagang, jadi beliau sangat peduli dengan pedagang, untuk itu satukan persepsi, duduk semeja dan berikan solusi yang terbaik,” tutup Fadil. (PR/rls/ric)