fbpx
Example 728x250
BisnisBreaking NewsHedalinePekanbaru

Asyik, Pelaku Usaha Bakal Dapat Stimulus dan Relaksasi Pajak Dari Pemko Pekanbaru

503
×

Asyik, Pelaku Usaha Bakal Dapat Stimulus dan Relaksasi Pajak Dari Pemko Pekanbaru

Sebarkan artikel ini
Walikota Pekanbaru Dr Firdaus, ST, MT

PEKANBARU | puterariau.com,

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan memberikan stimulus pajak daerah dan relaksasi terhadap pembayaran pajak daerah di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini dilakukan untuk mendorong pemulihan ekonomi pasca Covid-19 melanda wilayah Indonesia, khususnya Pekanbaru.

Walikota Pekanbaru Dr Firdaus, ST, MT menyebutkan pemerintah kota telah menyiapkan sejumlah skema untuk memberikan keringanan dalam membayar pajak. Keringan itu diantaranya dengan pemutihan denda pajak, penundaan pembayaran hingga angsuran bayar pajak daerah.

“Kita terus berupaya memberikan keringan kepada pelaku usaha yang terdampak Covid-19,” ujarnya, Sabtu (31/7/2021).

Firdaus berharap dengan adanya relaksasi ini bisa menumbuhkan geliat ekonomi di masa pandemi. Dan kebijakan ini merupakan upaya mengurangi dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Ia juga menilai penanganan kasus Covid-19 ini dari hulu untuk mencari pemicu meningkatnya kasus Covid-19. Menurutnya, PPKM level 4 ini memang membatasi aktivitas guna menurunkan kasus Covid-19. Saat ini, penanganan Covid-19 saat ini cukup efektif sehingga bisa memulihkan ekonomi secara perlahan.

“Jadi secara bertahap kita akan memulihkan ekonomi, kalau sekaligus tidak bisa. Kita tidak bisa buka langsung, nanti kasus terus bertambah,” imbuhnya.[sk]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *