fbpx
Example 728x250
Kuansing

Aturan Penggunaan Pengeras Suara Masjid Akan Disosialisasikan Di Kuansing

4932
×

Aturan Penggunaan Pengeras Suara Masjid Akan Disosialisasikan Di Kuansing

Sebarkan artikel ini

Taluk Kuantan, (PR Kuansing)

Pasca diluncurkannya Surat Edaran Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) terkait penggunaan pengeras suara melalui Direktur Bimas Islam Nomor : B.3940/DJ.111/Hk.OO.7/08/2018 tanggal 24 Agustus 2018, Kantor Kementerian Agama Kuansing mengajak umat muslim di bumi basatu nagori maju ini agar bijak dalam menyikapinya.

Kepala Kantor Kemenag Kuansing, H Jisman meminta umat muslim tetap tenang, karena aturan terkait pengeras suara itu sudah ada sejak beberapa tahun silam sebagaimana tertuang dalam Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor: Kep/D/101/1978 tentang tuntunan penggunaan pengeras suara di Masjid, Langgar dan Mushalla.

“Sudah sejak lama itu diatur, olehnya itu kami minta masyarakat jangan gaduh dan harus bijak dalam menyikapi surat edaran ini,” tegas Jisman kepada Putera Riau di Kantornya di Taluk Kuantan, Senin (03/09).

Dirinya juga meminta para ulama saat berceramah di Masjid maupun pengajian untuk memberi pemahaman kepada masyarakat supaya mengikuti aturan terkait penggunaan pengeras suara, sehingga pemahaman umat tidak menjadi bias serta tidak memperkeruh keadaan.

“Penyampaian ini juga akan disosialisasikan dewan masjid, para ulama secara pelan-pelan dan tidak ada ketersinggungan umat muslim maupun non muslim yang berdiam di suatu kawasan, tidak boleh ada yang mengedepankan egoisme, kondisi ini bisa saja dimanfaatkan pihak-pihak yang memang mencari keuntungan dibalik polemik,” katanya.

Sebagai bentuk keseriusan dan tanggung jawab, Kemenag Kuansing juga akan terus menggiatkan sosialisasi ke bawah melalui Kantor Urusan Agama (KUA) di setiap Kecamatan demi menciptakan suasana yang kondusif.

Sementara itu, banyak pihak yang menyayangkan mengenai edaran ini mulai diberlakukan. Sebab selama ini tak pernah menjadi persoalan, namun sejak Pemerintahan Jokowi ini malah menimbulkan kegaduhan. “Aneh juga sebab dulu tak ada masalah, eh malah sekarang jadi masalah,” ujar Wahyu pada Putera Riau. (roder)

Respon (1)

  1. Sebagai ummat islam..saya dk terima di atur soal ibadah..azand itu kalam allah..bkn kalam manusia..coba berpikir logika..ini kan hak setiap warga negara beribadah sesuai dgn keyakinan masing masing,itu kan sdh di atur dlm uu..sampai kapanpun saya sbgai muslim tdk terima hal ini di berlakukan..
    Saya mau tanya presiden islam gak..kemenag islam gak..tlg berpikir logika..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *