fbpx
Example 728x250
Breaking NewsHedalineKriminalPekanbaru

Bareskrim Polri Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba Sabu dan H5 Jaringan Internasional Di Pekanbaru

853
×

Bareskrim Polri Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba Sabu dan H5 Jaringan Internasional Di Pekanbaru

Sebarkan artikel ini
Kanan tersangka Joko, kiri tersangka Wandi yang bekerja sebagai petugas LP Pekanbaru.

PEKANBARU, PUTERARIAU.com – Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri baru saja berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan happy five  jaringan internasional. Jaringan narkoba ini melibatkan oknum Polsuspas Lapas Pekanbaru. Pengungkapan ini dilakukan pada Selasa (20/10/2020) sekitar pukul 21.30 WIB, diduga kuat jaringan ini sudah berhasil mengedarkan 100 kilogram lebih narkotika jenis sabu.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar, menjelaskan, narapidana yang bernama Sugeng berperan sebagai pengendali jaringan narkoba ini sudah bermain cukup lama.

“Sugeng sudah beroperasi sejak satu tahun terakhir dan diperkirakan sudah berhasil mengedarkan lebih dari 100 kilogram,” kata Brigjen Krisno dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/10/2020).

Informasi tersebut diperoleh polisi dari keterangan awal tersangka. Namun, polisi masih mendalami detail atas pengakuan tersangka.

“Berdasarkan hasil penyidikan sementar,” katanya lagi.

Untuk diketahui, Bareskrim Polri baru saja membongkar kasus peredaran gelap narkotika jaringan Lapas Pekanbaru. Kasus ini berhasil diungkap berdasarkan laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di Kota Pekanbaru yang dikendalikan narapidana Lapas Pekanbaru.

Dari laporan tersebut, Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar, mengatakan dua orang atas nama Joko (29) dan Wandi (39) yang bekerja sebagai Polsuspas Lapas Pekanbaru turut ditangkap. Oknum Polsuspas LP Pekanbaru itu bertransaksi narkoba dengan sistem tempel.

“Pada hari Selasa, 20 Oktober 2020 sekitar pukul 20.00 Wib, tim mendeteksi adanya transaksi narkoba di TKP pertama di Jalan Riau, Gang Rambutan Kelurahan Labu Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru tepat di samping showroom Yamaha dengan teknik tempel yang mana narkoba diletakkan di titik tertentu oleh seorang laki – laki menggunakan motor warna hitam nomor polisi BM 2019 HM,” jelasnya Jenderal bintang satu ini saat dikonfirmasi soal kronologi pengungkapan kasus jaringan narkoba, Kamis (29/10/2020).

Kemudian, barang haram tersebut diambil oleh seorang laki – laki mengendarai mobil merek Honda Jazz warna abu – abu dengan nomor polisi BM 1085 NX yang tercatat milik Arini.

“Kedua pelaku sempat berhasil kabur dari TKP, namun tim berhasil mengamankan barang bukti di TKP pertama ini,” ucapnya.

Selanjutnya, pada Rabu (21/10/2020) pukul 13.30 Wib, polisi menangkap Joko yang telah meletakkan narkoba tersebut, serta Wandi, pelaku yang mengambil barang haram tersebut.

“Tersangka Wandi ditangkap dicounter HP di Jalan Garuda Sakti KM 7 samping Masjid Nur Huda. Berdasarkan hasil interogasi anggota, menuju rumah kontrakan tersangka Wandi (TKP Kedua) dan berhasil menyita 1 kg shabu dan 970 butir H5,” ungkapnya.

Pada saat penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu kilogram narkotika jenis sabu dalam kemasan teh China warna emas dan 1.000 butir pil happy five serta satu unit handphone merek Oppo warna hitam.

Tidak berhenti sampai disitu saja, kemudian polisi melakukan pengembangan kasus dan kembali mengamankan sejumlah barang bukti lainya di Jalan Kulim Ujung, nomor 60, RT 03, RW 01, Kelurahan Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau. Dari sindikat ini, polisi berhasil mengamankan 2.010 gram sabu dan 1.970 butih H5.

“Barang bukti 1 tas berwarna coklat yang berisi 1 kg sabu dalam kemasan teh China, 10 gram sabu dikemas dalam plastik transparan, 970 butir Erimin 5 atau happy five dan 1 unit handphone merek Apple warna putih hitam. Sehingga total barang bukti narkoba berhasil disita 2.010 gram sabu dan 1.970 butir H5,” ujarnya.

Setelah dikembangkan lagi ternyata jaringan ini berpusat pada sosok narapidana yang mendekam di LP Pekanbaru karena kasus narkoba bernama Sugeng.

Sugeng sendiri memiliki jaringan ke Malaysia bernama Fendi yang hingga kini statusnya masih DPO.

“Setelah pengembangan kasus ke jaringan atasnya dan didapat fakta narapidana kasus narkoba di Lapas Pekanbaru atas nama Sugeng merupakan pengendali kurir yang terhubung dengan Fendi (DPO) yang berada di Malaysia,” sambungnya

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar, mengatakan, narapidana atas nama Sugeng dihukum penjara seumur hidup untuk kasus yang dijalani penjara sekarang. Pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika.[***]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *