fbpx
Example 728x250
Kriminal

Bawa Lobster Ilegal, 6 Orang Diamankan Satpolair Polres Inhil

1255
×

Bawa Lobster Ilegal, 6 Orang Diamankan Satpolair Polres Inhil

Sebarkan artikel ini

Tembilahan, (puterariau.com)

Sat Pol Air Polres Inhil dengan menggunakan Unit Kapal Pol IV-2602 melakukan penangkapan terhadap 1 Unit Speed Boad dengan mesin 40 PK Senin, 05/03/18 pukul 06.00 WIB dengan muatan 8 kotak anak/bibit Lobster tanpa dokumen di Perairan Sungai Indragiri, Dusun Bantala, Kelurahan Sungai Perak, Kecamatan Tembilahan Kabupaten Inhil.
Kejadian ini berawal saat speed mesin 40 PK berada di Perairan Sapat, Kecamatan Kuindra Kabupaten Inhil yang sedang melintas. Satpol air merasa curiga atas speed boad langsung melakukan pengejaran dan penangkapan atas speed boad tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh Sat Polair Inhil ditemukan benih 8 kantong benih udang lobster, satu kotak 20 bungkus X 100 ekor X 8 kotak, jumlah 16 000 ekor yang tidak bisa memperlihatkan surat izin dari barang bawaan speed boat tersebut.
Setelah itu Sat Polair mengamankan dua buah speed boat yang rencananya akan dipindahkan dari 2 orang nakhoda dari speed boat 40 pk, ARIS, (50) Jl. H. Arif, Gang KP Baru 3, Kel. Tembilahan Hulu, Kab. Inhil, sedangkan Nakhoda II (Speed Boad mesin 200 PK X 2), Muhammad Lazim (25) yang berasal Desa Geranting, Kelurahan P. Terong, Kec. Belakang Padang, Kota Batam Provinsi Kepri.
Selanjutnya sat polair juga membawa speed boad ABK Speed Boad denganesin 200 PK X 2 atas nama Zepri (47) Alamt Ds. Geranting, Syahril (39) Alamat Ds. Granting, Iman Ari Pandi (43) Dabo Singkep, Prov. Kepri sedangkan Maswandi (41) yang beralamat di Mandah, Kecamatan Mandah, Kabupaten Inhil untuk dimintai keterangan lebih lanjut di Mapolres Inhil.
Kapolres inhil AKBP Christian Roni Putra SIK MH membenarkan adanya penangkapan oleh Sat Polair Polres Inhil dengan mendapatkan keterangan dari nakhoda bahwa muatan tersebut rencananya akan diantarkan ke speed boat Mesin 200 PK X 2 untuk dibawa kepada pemesannya.
Selanjutnya barang bukti 1 Unit Speed Boad Mesin 40 PK,1 Unit Speed Boad Mesin 200 PK X 2, 8 kantong benih udang lobster serta satu kotak 20 bungkus X 100 ekor X 8 kotak yang berkisar 16 000 ekor dan para pelaku telah melanggar UU 45 tahun 2009 tentang Perubahan UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan, Pasal 88 Junto Pasal 16 Ayat 1 dan atau Pasal 100 Junto Pasal 7 Ayat 2 Huruf J, ungkap Kapolres. (eman/ridho/pr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *