Batam, (PR)
Sebanyak 18 WNA China, dua diantara wanita dan 29 warga Taiwan ditangkap Polisi karena diduga jaringan penipuan online skala internasional.
Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmad Purboyo mengatakan penangkapan WNA itu lantaran diduga melakukan jaringan penipuan online skala internasional.
“Mereka ditangkap pada Rabu kemarin (18/9) di lokasi yang berbeda di bilangan Batam Center,” kata Prasetyo dampingi Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga, Waka Polresta, Kasat Reskrim, dan Kepala Imigrasi Batam yang diwakili Yukatsih, di Mapolresta Barelang, pada wartawan saat ekspose, Jumat (20/9).
Ia mengatakan bahwa kedatangan mereka ke Batam kurang lebih diawal bulan Mei. Mereka datang secara satu per satu dengan cara bertahap yang dikordinir oleh satu orang aktor yang berperan di China dengan inisial MK.
MK ini memerintahkan satu pelaku yang di Indonesia inisial CY alias AL, untuk menerima orang China di Indonesia. Para WNA tersebut dilatih dan diawasi agar bisa berpura-pura untuk menipu daya korban sebagai petugas berwenang dalam melakukan aksinya.
“Para WNA ini melakukan aksinya dengan cara menelpon korban warga China dan video call untuk meminta uang,” kata Prasetyo.
Dalam pengungkapan ini, kata Prasetyo, Polisi berhasil menyita seragam Kepolisian yang mirip dipakai oleh Polisi China serta sejumlah laptop dan akustik peredam dinding, daftar identitas hasil transaksi aplikasi Skype.
“Kasus ini, kita akan lakukan pendalaman dan sidik, dan berkerja sama dengan pihak Kepolisian China, dan juga dengan Imigrasi Batam,” ucapnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga menambahkan terkait peran pelaku diamankan di dua tempat yang berbeda lokasi pertama sebanyak 31 orang berada di Ruko Taman Niaga Mas Sukajadi, dan lokasi ke dua di Ruko Grand Orchid diamankan sebanyak 16 orang. (pr batam)