fbpx
Example 728x250
Indragiri Hilir

Bawaslu Indragiri Hilir Monitoring Rekap DPTHP2

1543
×

Bawaslu Indragiri Hilir Monitoring Rekap DPTHP2

Sebarkan artikel ini

Tembilahan, (PR Inhil)

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan monitoring rekap Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP2) di seluruh desa di Inhil termasuk desa Kuala Keritang Kecamatan Keritang Kabupaten Inhil.

Sebelumnya Bawaslu Inhil menemukan permasalahan di lapangan yakni, data pemilih ganda, data pemilih lanjut usia diatas 70 tahun, dan berbagai elemen data lainnya, baik dilihat dari nomor induk KTP maupun nomor Kartu keluarga (KK).

Hal tersebut disampaikan, Ketua Bawaslu Inhil, Muhammad Dong, Rabu (31/10) disela-sela kegiatan monitoring di Desa Kuala Keritang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir.

Dikatakan Ketua Bawaslu Inhil bahwa tujuan dilaksanakannya monitoring DPTHP ini untuk memastikan atau memaksimalkan perbaikan data pemilih untuk pelaksanaan Pemilu 2019 mendatang.

“Untuk memastikan bahwa hasil pengawasan dari Bawaslu seputar DPT ganda, TMS, dan lainnya diakomodir oleh KPU, dalam hal ini PPS dan PPK,” ungkap M. Dong.

Dikatakan bahwa monitoring pencermatan DPTHP di wilayah Inhil berkordinasi dengan Panwascam, PPK, PPS dan PPL.

Dijelaskannya, monitoring rekap DPTHP ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Bawaslu RI untuk melakukan koordinasi dengan pihak KPU Inhil serta Parpol peserta Pemilu untuk bersama-sama melakukan faktual indikasi pemilih yang tercatat lebih dari satu kali atau data pemilih ganda dalam DPT Pemilu 2019.

“Permasalahan yang kita temukan di lapangan akan direkomendasikan ke KPU Inhil untuk dicermati kembali dan difaktualkan bersama,” terangnya.

Pantauan wartawan di lapangan, monitoring rekap DPTHP2 berlangsung di beberapa Kecamatan dari 20 Kecamatan di Kabupaten Indragiri Hilir. Yakni, Kecamatan Pelangiran, Keritang, Batang Tuaka, Enok, Kempas dan beberapa Kecamatan lainnya.

Seperti di Kecamatan Keritang, permasalah yang menonjol ditemukan yaitu data pemilih ganda, dan pemilih lansia berusia diatas 70 tahun yang meninggal dunia dan tidak sanggup datang ke TPS karena faktor kesehatan.

Ketua PPK Keritang, Suradal berharap bahwa dalam perbaikan DPTHP tahap kedua menuju DPT ini agar lebih maksimal lagi. “Masih ada waktu 2 bulan untuk memperbaiki, diharapkan untuk aktif melakukan pendataan kembali di lapangan,” katanya.

Setelah penetapan DPT nantinya diharapkan tidak ada terjadi sengketa lagi jika masih ada warga yang tidak terdaftar sebagai pemilih, bebernya.

Ketua PPS Kuala Keritang dalam pleno DPTHP2 ini menyebutkan untuk DPT Desa Kuala Keritang sebanyak 2845 dengan jumlah 12 TPS. (pr/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *