Tembilahan, (PR Inhil)
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hilir melakukan seleksi ulang calon Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Pelangiran.
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Seleksi Ulang Calon PAW Anggota Panwaslu Kecamatan Pelangiran, H Agus Malik SHI menuturkan bahwa seleksi ulang ini dilakukan karena terjadi kekosongan PAW di Kecamatan Pelangiran.
“Karena adanya kekosongan PAW, jadi Bawaslu Inhil membuka kesempatan bagi warga Pelangiran untuk mendaftar sebagai calon PAW,” ujarnya, Jumat (5/10).
Menurut Agus seleksi ulang calon PAW akan dimulai pada 5 Oktober 2018. “Penerimaan dan penelitian berkas pendaftaran akan dimulai dari tanggal 5 hingga 7 Oktober,” sedangkan perbaikan berkas persyaratan pada 5 hingga 8 Oktober 2018,” sebutnya.
Agus juga menyebutkan setelah selesai perbaikan berkas persyaratan pendaftar yang lulus administrasi akan diumumkan pada 8 Oktober. “Pengumuman yang lulus tanggal delapan, nanti kita terima juga tanggapan dan masukan dari masyarakat,” katanya.
Ditambahkannya, peserta yang lulus kemudian akan melaksanakan tes tertulis pada 9 Oktober dan akan diumumkan juga pada tanggal tersebut. Tahap selanjutnya bagi peserta yang lolos adalah tes wawancara yang akan dilaksanakan pada 10 Oktober. Setelah itu diadakan pleno penetapan calon PAW anggota Panwaslu Kecamatan Pelangiran pada 11 Oktober. “Tiga peserta yang lulus nanti akan diumukan pada tanggal sebelas,” ungkap Agus.
Panitia selesi juga akan menelusuri rekam jejak calon PAW Panwaslu karena syarat mutlak calon anggota PAW Panwaslu adalah tidak menjadi anggota Partai Politik (Parpol) atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan Parpol minimal lima tahun. “Selama seleksi berlangsung, rekam jejak calon akan ditelusuri,” tutupnya. (zidni/beni/pr)