oleh

Bawaslu Inhil Lantik 1998 PTPS Se-Kabupaten Inhil

Tembilahan, (PR)

Sebagai bentuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hilir melalui Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah bagi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang dilaksanakan secara serentak se-Kabupaten Indragiri Hilir, Senin (25/3).

Ketua Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir Muhammad Dong SP melalui Koordinator Divisi SDM dan Organisasi, H Agus Malik SHI menyebutkan bahwa pelantikan terhadap Pengawas TPS ini juga dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.

“Sesuai timeline yang ada kegiatan pelantikan ini dilakukan secara serentak se-Indonesia,” terang H Agus disela-sela menghadiri acara pelantikan Pengawas TPS se Kecamatan Reteh.

Untuk wilayah Kabupaten Indragiri Hilir sendiri, disebutkan H Agus bahwa jumlah Pengawas TPS yang dilantik sebanyak 1.998 orang sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir.

“Mereka mulai direkrut oleh Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa sejak awal Bulan Februari 2019 lalu. Setelah dilantik di kecamatan masing-masing mereka juga akan langsung diberikan pembekalan dan Bimtek terkait tugas mereka,” ungkapnya.

“Berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pengawas TPS bertugas mengawasi persiapan pemungutan suara, mengawasi pemungutan suara, mengawasi persiapan perhitungan suara, melaksanakan perhitungan suara serta mengawasi pergerakan hasil perhitungan suara dari TPS ke PPK di Kecamatan,” ujar H Agus.

Ia menambahkan, sesuai Pasal 115 Pengawas TPS juga mempunyai kewenangan menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara, menerima salinan BA dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

H Agus juga berharap agar Pengawas TPS yang dilantik ini akan dapat bekerja dengan baik. “Pengawas TPS dalam menjalankan tugas nantinya dapat berkordinasi dengan seluruh pihak, baik KPPS, Saksi Peserta Pemilu dan Pemantau pemilu untuk terselenggaranya Pemilu serentak 2019 secara baik, lancar, aman, damai dan tidak terjadi pelanggaran pemilu,” tandasnya.(zidni/bawasluinhil)

Komentar