fbpx
Example 728x250
Breaking NewsHedalineSeputar Indonesia

Bejat, Kepala Imigrasi Entikong Diduga Perkosa Pegawainya

601
×

Bejat, Kepala Imigrasi Entikong Diduga Perkosa Pegawainya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi

PONTIANAK, (PR)

Oknum pejabat tinggi di Kantor Imigrasi Kelas II Entikong berinisial RFS diduga telah melakukan tindakan pemerkosaan terhadap anak buahnya. Berdasarkan informasi yang dikutip dari media setempat, dugaan pemerkosaan yang dialami korban tersebut telah dilaporkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Entikong.

Berdasarkan informasi lapangan, sebelum diperkosa, korban yang merupakan pegawai di lingkungan Imigrasi Entikong terlebih dahulu mendapatkan tindakan pelecehan pada Jumat 15 Januari 2021 lalu.

Dikabarkan bahwa Kapolsek Entikong, AKP Oloan Sihombing mengatakan bahwa pihaknya baru saja selesai melakukan gelar perkara atas kasus pemerkosaan itu.

Namun, kata Oloan, dirinya belum dapat memberikan keterangan secara rinci kasus tersebut, karena masih melakukan pendalaman dan mempelajarinya. “Maaf ya Mas, baru selesai gelar perkara kasusnya. Sementara masih kami dalami dulu kasusnya,” kata Oloan, Selasa (19/1), seperti dikutip dari Pontianak Post.

Informasi mengenai kasus pemerkosaan yang dilakukan Kepala Imigrasi Entikong ini sudah viral kemana-mana. Ksus tersebut pun sudah sampai ke Kanwil Kemenkumham Kalbar.

Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kanwil Menkumham) Kalimantan Barat, Zulzaeni Mansyur membenarkan adanya informasi dugaan tindak asusila yang dilakukan kepala Imigrasi Entikong terhadap pegawainya tersebut.

Bahkan, kata Zulzaeni, pihak Kanwil Menkumham telah menerima laporannya. “Sudah. Kami sudah terima laporannya hari ini,” kata Zulzaeni.

Menurut Zul, setelah mendapat laporan tersebut, pihak Kanwil Kemenkumham Kalbar menurunkan tim untuk menelusuri kasus itu. “Begitu kami menerima laporan, langsung ditindaklanjuti. Besok rencananya ada tim yang turun ke sana (Entikong), dan langsung dipimpin bapak Kakanwil,” katanya.

Sementara itu Lembaga Bantuan Hukum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (LBH Puspa), Dewi Puspita mengatakan, kasus pemerkosaan artinya ada tindak kekerasan yang terjadi, sehingga seharusnya diproses secara hukum.

Apalagi, lanjut dia, kasus ini menyangkut persoalan antara bawahan dan atasan. Pelaku biasanya menggunakan kekerasan dan pengancaman pekerjaan. “Kalau namanya diperkosa harus tetap diproses, karena ada tindak kekerasan di sana,” kata Dewi.

Dia menyatakan, polisi harus mengusut tuntas kasus tersebut. Sementara terhadap korban, dia menambahkan, perlu mendapatkan perlindungan. Karena pasti dia mendapatkan tekanan psikologi.

“Korban perlu mendapatkan perlindungan dan pemulihan psikologi korban akibat tindakan asusila itu,” katanya.

Sementara itu, korban pemerkosaan sudah dibawa ke Pontianak dan sampai saat ini belum bisa dihubungi. Putera Riau berusaha melakukan konfirmasi langsung, namun belum berhasil. Diduga korban sedang mengalami trauma dan tekanan psikis akibat kejadian tersebut. (pr/rls/by/pp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *