oleh

Berdiri Di Lahan Milik Orang, Kantor Camat Bram Itam Terancam Dieksekusi

Kualatungkal, (puterariau.com)

Warga Desa Bram Itam Raya Kecamatan Bram Itam Kabupaten Tanjung Jabung Barat diduga tidak memiliki Kantor Camat yang syah. Bahkan Rumdis, Balai Penyuluhan pertanian dan perkebunan berdiri diatas tanah sengketa dengan hasil Keputusan Pengadilan Negeri Kualatungkal/Tanjab Barat dengan No Perkara 15.Pdt.G/1998 yang dimenangkan Halijah sebagai pemohon penggugat di Pengadilan Tanjabbarat tahun 1998 lalu.

Namun tergugat atas nama Musa bin Raden berkeberatan tentang keputusan Hakim disaat membacakan putusan sehingga dia mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Jambi pada tahun 1999.

Kembali, putusan ditolak dengan menetapkan dan menguatkan Pengadilan Negeri Tanjab Barat bahwa Kntor Camat Bram Itam terancam dieksekusi. Pasalnya bangunan yang didirikan diatas tanah milik orang lain, dan bukan milik Pemerintah.

Tidak hanya Kantor Camat saja, sejumlah fasilitas milik Pemerintah seperti Rumdis dan Balai Penyuluh pertanian dan perkebunan bakal dieksekusi juga.

Hal itu atas perkara sengketa berdasar Putusan Pengadilan Negeri Kualatungkal dengan No Perkara 15_Pdt.G/Pn Ktl JO.Jmb /1999 dan telah diletakkan sita jaminan (Conser Fatoher Beslag) atas penguasaan lahan seluas 6 hektar dengan ukuran panjang 255M dan lebar 255M /150 Depa yang masih saat ini dikuasai oleh ahli waris tergugat satu, yakni Musa bin Raden dan tergugat dua Siah bin Bakar.

Sampai saat ini, lahan itu masih dikuasai oleh anak almarhum mlMusa bin Raden dari tahun 1998 hingga tahun 2020. Padahal tanah yang sudah ada putusan sita jaminan oleh Pengadilan Negeri Kualatungakal sehingga ahli waris dari Halijah yang atas nama Ahmad bin Bakar hendak mengajukan permohonan eksekusi di Pengadilan Negeri Kualatungkal melalui kuasa hukumnya, Parlin Damanik SH.

Terkait Kantor Camat yang terancam tereksekusi, Kabag aset Pemkab Tanjabbar saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu 26/2/20 didampingi Jetua Ormas GN Kaki (Gerakan Nasional Komite Anti Korupsi Indonesia) mengungkapkan perihal tersebut.

“Kalau ndak salah, kami baru dapat kabar juga tentang Kantor Camat digugat untuk eksekusi. Silahkan buat permohonan secara resmi ke Pemkab Tanjabbarat,” ujarnya.

Sementara itu, Camat Bram Itam saat dikonfirmasi terpisah via telpon masih belum tersambungkan. Berkali-kali dihubungi tetap tidak ada jawaban. (yudhi)

Komentar