Jakarta, (PR)
Persoalan hukum eks Kepala Staf Kostrad, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen telah menemui babak baru. Saat ini dia tengah dirawat di RSPAD Gatot Soebroto. Dia didiagnosa menderita penyakit komplikasi akibat infeksi paru-paru.
“Saya prihatin dengan beliau, persoalan hukum tetap berjalan, tapi rasa kemanusian juga harus dipertimbangkan,” ujar pengamat militer, Wibisono SH MH pada Putera Riau di Jakarta, Rabu siang (18/9/2019).
Sementara itu Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menyebut dirinya sudah meminta agar Kivlan dibebaskan.
“Saya kan sudah minta dibebaskan dulu. Tapi ini katanya politik. Saya itu nggak mau kalau ada main-main politik. Kalau sebagai purnawirawan, ya saya maunya tidak ditangkap,” kata Ryamizard di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Meski ada kekurangan, Ryamizard menyatakan bahwa Kivlan punya banyak kelebihan. Kivlan, disebut Ryamizard sudah berpuluh-puluh tahun mengabdi kepada negara.
Pengamat militer, Wibisono SH MH saat memberikan keterangan pers
“Saya tahu ada kekurangan, ada kelebihan. Kelebihannya banyak. Dia (Kivlan) berpuluh tahun sampai pensiun mengabdi kepada negara ini,” ungkapnya.
“Saya sepakat dengan pernyataan Menhan, Pak KZ banyak jasanya buat Republik ini, di masa pensiun pun beliau masih diminta bantuan oleh negara untuk pembebasan sandera di Philipina dan misinya berhasil,” terang Wibi.
Sebelumnya, Kivlan Zen akan menjalani perawatan selama 12 hari kerja di RSPAD Gatot Soebroto. Eks Kepala Staf Kostrad TNI itu menderita penyakit komplikasi akibat infeksi paru-paru.
Menurut surat keterangan dari Pusat Kesehatan Angkatan Darat RSPAD Gatot Soebroto, Kivlan didiagnosis menderita sejumlah penyakit. Surat keterangan tersebut diterima wartawan dari kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta, pada Selasa (17/9/2019).
“Yang bersangkutan (Kivlan Zen) saat ini memerlukan perawatan (rawat inap) untuk diagnostik dan terapeutik serta pemeriksaan lanjutan : MRI Kepala Lengkap, Fisioterapi, Konsul Ortopedi di RSPAD Gatot Soebroto karena sakitnya. Proses pemeriksaan dan perawatan kurang lebih 12 hari kerja,” tulis surat keterangan tersebut.
Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta, menyebut kliennya sudah sakit sejak ditahan di Polda Metro Jaya. Namun Kivlan, kata Tonin, tak diizinkan dirawat sehingga penyakitnya semakin parah.
“Dari dulu sakitnya, hanya saja di Polisi nggak dituntaskan. Di Kejaksaan juga begitu. Nah, di Pengadilan, berobatlah, berobat hari Jumat kemarin seharusnya harus rawat inap. Tapi Jaksa sama Polisi ngotot nggak boleh. Nah, tadi dia sudah nggak bisa lagi, paru-paru sudah infeksi gimana. Mungkin kalau paru-paru ini sudah komplikasi,” ujar Tonin saat dihubungi terpisah. (beni/pr)