fbpx
Example 728x250
Indragiri Hilir

Bertahun-tahun Urus KTP Lewat Desa, Warga Kecamatan Enok Keluhkan Sulit Dapat Bantuan

123
×

Bertahun-tahun Urus KTP Lewat Desa, Warga Kecamatan Enok Keluhkan Sulit Dapat Bantuan

Sebarkan artikel ini

INDRAGIRI HILIR, ENOK, PUTERA RIAU— Keluhan datang dari warga Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir, yang sudah bertahun-tahun menunggu penyelesaian Kartu Tanda Penduduk (KTP) melalui pengurusan pihak desa. Hingga kini, dokumen tersebut belum juga rampung. (26/10/2025).

Salah satu warga, Alimuddin, bersama istrinya Rosita, menuturkan bahwa seluruh berkas telah diserahkan kepada pihak Desa Sungai Rukam sejak beberapa tahun lalu. Meski Kartu Keluarga (KK) mereka sudah diterbitkan pada tahun 2022, namun KTP belum juga diterima.

“Awalnya kami percaya sepenuhnya pada pihak desa. Semua syarat sudah kami serahkan, KK juga sudah keluar sejak 2022, tapi sampai sekarang KTP belum ada kabar,” ujar Alimuddin saat ditemui di kediamannya.

Rosita menambahkan, akibat belum memiliki KTP yang baru, keluarganya kesulitan dalam proses administrasi untuk mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.

“Beberapa tahun lalu ada petugas desa datang memfoto rumah kami, katanya untuk data bantuan. Tapi sampai sekarang tak ada tindak lanjutnya. Kami juga tak tahu apakah karena KTP kami belum selesai,” ungkapnya.

Melalui sambungan video call bersama awak media Putera Riau, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hilir, Meiza Hardi, S.Sos, menegaskan bahwa persoalan tersebut akan segera ditindaklanjuti.

Meiza Hardi, S.Sos, menjelaskan, jika KK dan surat pindah sudah ada, maka data kependudukan seharusnya telah tercatat dalam sistem Disdukcapil. Ia pun meminta warga untuk datang langsung ke kantor Disdukcapil di Tembilahan guna memastikan proses verifikasi dan pencetakan KTP.

“Silakan datang langsung ke kantor Disdukcapil hari Senin membawa berkas yang diperlukan. Akan kami bantu proses hingga selesai,” jelas Meiza Hardi, S.Sos.

Kisah ini menjadi pengingat pentingnya koordinasi yang lebih cepat antara pemerintah desa dan instansi terkait, agar pelayanan administrasi kependudukan tidak menghambat hak-hak sosial masyarakat, termasuk akses terhadap bantuan pemerintah.***

Laporan: Handi Rio Wijaksono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *