Foto : ilustrasi,(Doc.rbg.id)
KUANSING I PUTRARIAU.COM – Dalam proses sidang ke 5 yang berlangsung beberapa hari lalu kamis tanggal 01 Februari 2024 yang di laksanakan di pengadilan tinggi kuantan Singingi, Provinsi Riau. Keluarga korban (Alm Arsyad) yang terus mengikuti sidang berlangsung melihat proses pemanggilan saksi untuk meringankan tersangka “Yandi”, (pelaku) di desa Kompe berangin, Kecamatan cerenti,(09/02).
Dari informasi keluarga korban yang mengikuti sidang di wakili “jely”, saat di konfirmasi awak media. Selama lima kali sidang berlangsung di pengadilan negeri kuansing, Sidang di lakukan pemanggilan saksi untuk meringankan tersangka atas tindakan yang di lakukan terhadap korban di depan hakim.
” Ya bang, Sidang kemaren Kamis (01/02) itu pemanggilan saksi dari pihak tersangka untuk meringankan tersangka bang. Dalam sidang yang kami hadiri waktu itu saksi yang di hadiri satu orang untuk meyakinkan hakim, Agar meringankan perbuatan tersangka di depan hakim bang. Selain itu tersangka “Yandi”, Memberikan saksi di depan hakim juga dalam persidangan itu. Tapi setelah kami mendengar apa yang di sampaikan tidak sesuai dengan BHP yang di tanyakan dulunya di depan sidang kemaren itu. Karena kami melihat dalam sidang itu, Hakim juga sangat sulit untuk bisa percaya apa yang di sampaikan oleh tersangka yang berbelit-belit dalam persidangan berlangsung kemaren itu bang, Ujarnya.
Lanjutnya, Kami sebagai keluarga korban sangat berharap sekali masuk pasal-pasal yang mana di ajukan pengacara kami Alhamran Ariawan dan Jaksa penuntut umum pasal 340 Jo 338 KUHP atau pasal 351 KUHP ayat (3), Karena ini harapan kami dari pihak keluarga kepada bapak hakim dalam sidang keputusan yang akan datang bang, Semoga keadilan untuk Alm abang kami (Arsyad), istrinya dan anak-anaknya mendapat keadilan atas keluarga kami bang, Ujarnya kepada awak media lewat komunikasi whatsapp.
Selain itu salah satu mewakili kerabat korban (Alm Arsyad) yang sama-sama berjuang dulunya di dunia konservasi Riau “Rudi”, Saat di konfirmasi awak media dengan kasus yang terjadi di desa Kompe berangin, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuansing. yang mana pelaku merupakan seorang dari anak kepada desa itu sendiri, Terhadap kawan mereka yang menjadi korban pembunuhan sadis itu.
” Kalau saya melihat dan membaca kronologi kejadian dan saksi-saksi yang ada dari keterangan saksi, Ya saya baca dan saya perhatikan perkembangan yang terjadi. Seharusnya ini banyak yang bisa di kenakan sanksi hukum, Karena dalam proses tersangka pembunuh ini. Setelah melakukan pembunuhan terhadap korban dia melarikan diri tersangka “Yandi”. Setelah dia lari dan sampai di posko atau rumah salah satu saksi, di jemput oleh salah satu keluarganya pelaku, di posko atau rumah dekat perusahan yang ada di sana. Atas pemaparan saksi dari security yang di panggil “Andi”, yang berkerja di perusahan “PT.WJT (Wana jingah timur). yang mana tersangka ini sempat meminta minum dan meminjam handphone dan tidak berapa lama di jemput untuk dibawa jauh dari lokasi kejadian sudah itu di sembunyikan lagi di daerah istri tersangka itu sendiri, Ujarnya kepada awak media lewat komunikasi whatsapp.
Seharusnya dalam aturan hukum dan pandangan saya melihat semua, Ini mereka sudah tersangka semua seharusnya. Karena masuk dalam kasus pasal 221 ayat (1) KUH Pidana kalau memang benar-benar sesuai dari padangan saksi-saksi yang di sampaikan itu benar. Mengapa mereka melarikan dan menyembunyikan tersangka pembunuhan.? Bukan menyerahkan tersangka ini kepada pihak berwajib itu sendiri, Jadi dalam akal saya dan orang-orang yang paham dengan proses ini tidak masuk akal sekali kalau dalam sidang yang saya dapat kabar bawah mereka tidak ada berniat apa-apa terhadap korban itu sendiri mengatakan di depan pak hakim dalam sidang itu. Kalau memang dia tidak ada niat, Mengapa tidak menyerahkan diri langsung kepada pihak berwajib.? Ini kan jadi pertanyakan kita, Ko malah dibawa lari atau di sembunyikan sampai pihak kepolisian itu sendiri yang menjemput pelaku ini.
” Lanjutnya, Saya sangat berharap sekali kepada bapak hakim nantinya untuk memberikan keputusan yang benar-benar adil karena ini sudah sangat salah sekali kalau kita melihat proses pelaku ini sendiri untuk keputusan yang akan di berikan dan saya sangat prihatin sekali kepada pemerintah pemimpin di kuansing yang tidak ada melakukan tindakan sama sekali kepada kepala desa yang mana merupakan orang tua tersangka itu sendiri, Seakan-akan ada pembiaran saja saya lihat.
Sementara kasus yang terjadi beberapa Bulan lalu kita lihat di media televisi atau berita-berita yang ada, Seorang anggota DPR RI yang tidak tahu menahu apa yang di lakukan anaknya membunuh seorang kekasihnya sendiri. Berdampak besar kepada orang tuanya yang di berhentikan karena faktor-faktor dan dampak lainnya. Masak cuma seorang kepala desa bupati tidak bisa ambil tindakan dan sangsi.? Seakan-akan tidak ada kejadian dan noma-noma kepantasan untuk Memberikan tindakan atau sangsi berat kepada kepala desa itu sendiri atas perilaku anaknya sudah melakukan pembunuhan kejam dan sadis di Kompe berangin yang mana dia sendiri menjadi kepala desanya.
Apa lagi saya melihat dan membaca berkas di laporan inspektorat Kuansing atas apa yang di lakukan kepala desa ini sangat banyak sekali masalahnya, Jadi menurut saya. Melihat dengan kondisi yang terjadi seharusnya ini kepala desa sudah di non aktifkan, Tapi sampai hari ini dia santai-santai saja seakan tidak ada masalah. Apa lagi saya mendapat cerita dari pihak keluarga korban, Tidak ada sedikitpun penyesalan mereka kepada keluarga korban atas apa yang terjadi selama ini. Jadi seakan-akan pembunuhan sadis yang terjadi di sana, Soal biasa saja bagi mereka. Ujar Rudi aktivis lingkungan yang mana merupakan salah satu kerabat korban pembunuhan sadis di desa Kompe berangin, kecamatan Cerenti, kabupaten Kuansing.
Selain itu awak media juga melakukan konfirmasi kepada jaksa penuntut umum Rafla Okmanta, Menanyakan bagai mana proses dan tindak lanjut dari kasus pembunuhan sadis yang terjadi di desa Kompe berangin yang mana sidang ke lima untuk pemanggilan saksi yang meringankan tersangka dalam sidang di depan hakim beberapa hari lalu.
” Jawab jaksa penuntut umum dengan singkat, Bawah sidang kedepan tepatnya kamis tanggal 15 Februari 2024 nanti untuk pembacaan tuntutan kepada terdakwa.
Selain itu awak media juga menanyakan, Masalah penuntut umum pasal 340 Jo 338 KUHP atau pasal 351 KUHP ayat (3), Apa akan masuk kepada tersangka nantinya.?
Jawab beliau dari pesan Whatsapp dengan singkat, Kami konsultasi dulu untuk masalah tuntutan kasus ini, Ujarnya dengan singkat kepada awak media***
Editor : Redaksi_PR.