fbpx
Example 728x250
Breaking NewsPekanbaru

Biang Kerok Penzaliman Guru di Pekanbaru, Perwako Harus Direvisi

3677
×

Biang Kerok Penzaliman Guru di Pekanbaru, Perwako Harus Direvisi

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru, (PR)

Pelecehan terhadap guru di Pekanbaru bisa dikategorikan penzaliman pada bidang pendidikan. Hal ini hanya terjadi di Kota Pekanbaru, sementara di daerah lain, guru masih dimuliakan. Ada apa dengan Kota Pekanbaru ?

Apalagi dalam beberapa waktu ini, sejumlah guru banyak menyampaikan kekecewaannya pada Putera Riau terkait apa yang sedang terjadi di Pekanbaru saat ini. Selain dilecehkan, mereka juga sedang dizalimi oleh penguasa Kota Pekanbaru. Mereka khawatir bahwa setelah menyampaikan kebenaran ini, mereka akan diintimidasi dan diintervensi oleh oknum-oknum pejabat yang bermain dengan penguasa.

Belum lagi pejabat sekelas Sekko yang suka umbar statemen dan terkesan temperamen. Sejumlah kalangan menilai bahwa tidak sepantasnya pejabat tinggi berkata offside hingga ke ranah pelecehan terhadap guru.

Seputar aksi demo guru ini, Ketua PGRI Pekanbaru, Defi warman menyebutkan bahwa terkait pertemuan perwakilan guru , PGRI dan Walikota Jumat besok difasilitasi oleh Dinas Pendidikan.

“Sebenarnya guru kan meminta haknya, yakni tambahan penghasilan. Sekarang kita mau tau mana regulasi yang berbenturan itu. Temuan KPK seperti apa yang dimaksud Walikota itu tentang tidak bolehnya double tunjangan. Sampai ini kita tidak tau mana yang dilanggar. Kalau memang ada regulasi dan aturan mainnya secara nasional, itu yang akan kita bawa ke pusat. Dalam aturan UU No.14, dosen dan guru itu mendapat gaji pokok, mendapat tunjangan sertifikasi, mendapat penghargaan lainnya yang khusus. Itu kan hak guru. Tunjangan sertifikasi sangat berbeda dengan tunjangan penghasilan dengan out put berbeda dan sumber berbeda pula,” katanya.

Kemudia tentang pernyataan Sekdako Pekanbaru yang begitu melukai hati para guru, ia menyebut tidak mendengar secara langsung. “Apakah benar apa tidak. Saya belum bisa menanggapi. Kami ingin mengklarifikasi secara langsung dan harus bertatap muka untuk mengetahui sebenarnya. Jika ini benar, wajar guru meminta agar Sekdako Pekanbaru meminta maaf secara terbuka,” paparnya.

Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Nofrizal mengatakan bahwa pihaknya hanya mengawal. “Kita lihat kesepakatan mereka, apa yang dihasilkan, kita tidak mungkin ikut disitu. Apa solusi yang diberikan oleh Pemko. Kita kan mendengar kemaren pernyataan Pemko yang tidak bisa merevisi. Ini kan menyangkut aturan, aturan Kemendikbud, Kemenkeu, dan Kemendagrinya bagaimana. Kita mengawal dalam artian dalam koridor hukum. Kalau aturan itu ditabrak, kita akan perjuangkan sampai selesai,” ujar ketua PAN Pekanbaru ini.

Kemudian mengenai butir kesimpulan yang dirangkum dalam tuntutan guru itu, pertama meminta agar Pemko merevisi Perwako, kedua tidak ada intimidasi dan mutasi terhadap guru yang demo, ketiga pemberian insetif dan tunjangan kesetaraan dan keadilan, dan keempat pejabat yang melecehkan guru itu diminta klarifikasi dan meminta maaf.

“Mengenai poin keempat Sebenarnya tidak sulit, tinggal klarifikasi dan diundang saja guru ini. Ini kan menyangkut pribadi orang, kita tidak masuk ke wilayah itu,” ujarnya.

Ketua PAN ini juga heran dengan pernyataan Walikota bahwa ada aturan dari KPK. “Setahu saya, masalah keuangan, KPK tidak ada campur tangan kecuali jika ada pelanggaran. Ada apa ini,” sebut Nofrizal.

Walikota Pekanbaru Sayangkan Aksi Guru Pekanbaru

Walikota Pekanbaru cukup menyayangkan adanya aksi unjuk rasa yang dilakukan guru se-Kota Pekanbaru pada Selasa (05/03) kemarin.

“Sangat disayangkan. Sekali lagi sangat disayangkan. PGRI tidak bisa memberi informasi yang membantu terkait persoalan guru yang menyangkut dengan tunjangan profesi,” kata Firdaus.

Firdaus menambahkan, tidak adanya pemberian tunjangan daerah bagi guru penerima sertifikasi sudah melalui Peraturan Walikota (Perwako) nomor 7 Tahun 2019 merupakan tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah Pusat.

“Kan sudah jelas aturannya. Tahun lalu kita beri untuk guru, selain mendapat sertifikasi dari pusat, di daerah juga kita tambah insentifnya, namanya tunjangan daerah,” katanya.

“Tapi tahun ini atas arahan dan kebijakan dari pusat dan juga arahan dari KPK tentang pencegahan, guru tidak boleh menerima dua tunjangan. Mau dananya dari APBN, APBD, itu sama saja, sama-sama dari Pemerintah,” imbuhnya.

Masih kata Firdaus, tidak adanya pemberian tunjangan daerah bagi guru sertifikasi sudah disosialisasikan ke seluruh kepala sekolah untuk selanjutnya disampaikan kepada para guru.

“Yang mana guru bersertifikasi kita persilahkan memilih, menerima sertifikasi atau tunjangan daerah. Bagi yang belum bersertifikat, otomatis dapat tunjangan daerah. Nah, kalau dia minta sertifikasi iya, tunjangan daerah iya, itu tidak boleh lagi, kami sudah ditegur,” sebutnya.

Firdaus menambahkan lagi, jika tunjangan sertifikasi yang diterima per bulan kecil dibanding tunjangan daerah, dirinya mempersilahkan para guru untuk memilihnya.

“Tadi pak Sekjen Kemendagri (Hadi Prabowo) mengatakan, itu sudah benar pak wali, pak wali tidak boleh membayar dua, pak wali nanti yang bahaya, karena begitu diaudit nanti harus dikembalikan jika menjadi temuan,” tegasnya.

“Mestinya tidak perlu turun ke jalan. Guru-guru itu intelektual, harus bisa menjadi contoh, tidak selesai itu di jalanan. Kalau kurang jelas, mengapa tidak datang dengan baik ke walikota, kerena tidak selesai dengan turun ke jalan,” katanya lagi.

Kemudian menanggapi masih adanya pembayaran tunjangan daerah di sejumlah Kabupaten/Kota, Walikota menegaskan pihaknya tak ingin mencontoh kebijakan yang jelas sudah tidak sesuai aturan berlaku.

“Makanya, guru harus lebih cerdas. Kalau sudah kita jelaskan regulasinya seperti ini, tidak usah contoh daerah lain. Karena sudah jelas salah, mengapa kita tiru,” pungkasnya. (fadil/beni/pr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *