Pekanbaru, (PR)
2 anggota DPRD Pekanbaru dari Partai Golkar, Ida Yulita Susanti dan Sofia Septiana dianggap sudah tidak sejalan dengan kebijakan Partai. Terlebih lagi mereka menganggap rapat paripurna dengan agenda revisi RPJMD Pekanbaru telah cacat hukum.
Sementara itu, diketahui bahwa Ketua Pansus Revisi RPJMD sendiri adalah Masni Ernawati yang merupakan Ketua Fraksi Partai Golkar. Terkesan bahwa 2 anggota Partai Golkar ini memang mencari kisruh dan membuat kegaduhan.
Akibat sikap dua rekannya yang menganggap rapat paripurna cacat hukum yang dilontarkannya di media massa dan media sosial itu sangat disayangkan Ketua Fraksi Golkar DPRD Pekanbaru sendiri. Sikap Ida dan Sofia telah menabur angin bagi Partainya sehingga berdampak akan menuai badai nantinya.
Masni Ernawati mengatakan bahwa sikap yang ditunjukkan oleh 2 anggota Fraksi Golkar tersebut sudah sangat keterlaluan dan sudah tidak sesuai dengan etika serta berseberangan dengan Partai.
“Oleh sebab itu kita minta pada DPD II Golkar menindak tegas, dan menjatuhkan sanksi kepada anggota Fraksi yang tidak sejalan dengan Fraksi. Mereka menyatakan Sidang Paripurna Revisi RPJMD kemarin itu cacat hukum, tidak sesuai Tatib dan sebagainya. Sedangkan kita menjalankan sidang sudah sesuai Tatib yang ada,” kata Masni, Jumat kemarin (15/5/2020).
Disebutkan bahwa pernyataan Ida dan Sofia tidak mendasar. “Yang ditunjuk jadi Ketua Pansus itu saya sendiri, jadi seakan-akan saya tidak tahu dengan aturan. Dia menganggap hanya dia saja yang tahu aturan,” kata Masni dengan nada kecewa.
“Saat sidang mereka tidak datang, kemudian mereka berkoar koar di luar melalui media massa dan medsos, bahwa Paripurna cacat hukum, ini maksudnya apa? Kalau memang cacat hukum sampaikan di ruang Paripurna. Jangan berkoar di luar seperti anggota dewan kelihangan kursi,” katanya lagi.
Terkait hal itu Fraksi Golkar akan mengirimkan surat resmi kepada Ketua DPD II meminta menjatuhkan sanksi tegas kepada Ida dan Sofia.
Di tempat terpisah Ketua DPD II Partai Golkar Pekanbaru, Sahril SH mengatakan dirinya baru menerima laporan lisan terkait persoalan anggota Fraksi Golkar yang tidak satu suara di DPRD Pekanbaru.
“Pasti, kita tunggu suratnya. Karena di dalam Partai tentu kita mempunyai aturan yang jelas dalam menetapkan sanksi bagi yang tidak menjalankan intruksi Partai. Saya akan lihat dulu laporan dari Fraksi seperti apa,” katanya.
Mengenai sanksi Partai, Sahril menjelaskan ada tiga sanksi yang bisa dikenakan kepada anggota yang tidak patuh dengan perintah partai yakni, teguran, tertulis dan PAW (pergantian antar waktu). Jika kesalahan yang dilakukan anggota tergolong berat, maka sanksi PAW bisa segera dilakukan.
Dilain sisi, Ida Yulita Susanti bersikeras mengatakan tidak melanggar aturan. Sebab aksi penolakan terhadap rapat Paripurna RPJMD di DPRD Pekanbaru tersebut tidak pernah didiskusikan di tingkat Fraksi Golkar. Padahal Ketua Pansusnya adalah Masni Ernawati, yang notabene adalah satu perahu. Mungkinkah komunikasi politik di Partai beringin itu sudah tak berjalan lagi? Wallahu a’lam.
“Terkait Ranperda RPJMD kami sebagai anggota Fraksi tidak pernah ada pembahasan di Fraksi terkait perkembangan pembahasan Pansus. Kemudian tidak ada satu suratpun yang disampaikan kepada kami untuk berdiskusi terkait Ranperda RPJMD,” jelas Ida kepada wartawan.
Ia mengatakan semestinya Ketua Fraksi memberikan informasi dengan diskusi bersama di Fraksi terkait pandangan-pandangan anggota Fraksi. “Namun tidak ada arahan tertulis maupun lisan kepada kami sebagai anggota Fraksi apakah Fraksi Golkar menyetujui atau menolak,” katanya. (pr/rls/ckp)