Bintan, (PR)
Dalam rangka meningkatkan produktivitas dan kualitas manajemen pengelolaan PT Bintan Inti Sukses (PT BIS) perusahaan milik daerah ini atau BUMD Kabupaten Bintan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah sebagai mana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan milik usaha daerah PT BIS, namun dalam pelaksaan aktivitas sebagai pelaku usaha diduga banyak kejangalan, hal ini disampaikan oleh anggota DPRD Bintan Termizi, dari Partai Hanura.
Rapat Pansus Selasa 4/8/2020 di gedung DPRD Kabupaten Bintan, Bintan Buyu, Termizi anggota DPRD Kader Partai Hanura Ini mengatakan adanya kejangalan-kejangalan terkait PT BIS Perusahaan milik daerah ini. Kenapa tidak modal yang dialokasikan ke PT BIS dari tahun 2007 senilai 15 millar secara tunai hingga saat ini Pemda boleh dikatakan tidak mendapat apa-apa, atau laba dari modal usaha PT BIS tersebut, jelasnya.
Termizi juga menjelaskan rapat tanggal 4/8/2020 bersama Pansus di gedung DPRD Kabupaten Bintan, Bintan Buyu, Ketua pansus yang diketuai oleh Zulkifli politisi Demokrat, hadir dari pihak pemberi modal Pemkab Kabupaten Bintan yang diwakili oleh Kabag hukum dan Kabag ekonomi, untuk PT BIS sendiri hadir direktur Susilawati.
Sehingga dalam di Ranperda tersebut sebanyak 70 Pasal tidak jelas dan tidak ada diuntungkan pihak Pemda selaku pemberi modal, sementara itu adalah dana APBD, jelasnya.
Modal yang direalisasikan kepada pihak BUMD PT BIS sejak tahun 2007 hingga saat ini pihak PT BIS diduga hanya menyetor ke Pemda hanya Rp. 800,000,00 ( delapan ratus juta rupiah) selama kurang lebih 13 tahun, jelasnya lagi. (jul)