Taluk Kuantan, (PR)
Bupati Kuansing rencananya dipanggil sebagai saksi pada Senin (13/04) dan diperiksa atas kasus dugaan korupsi di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Sekda) pada APBD Kuansing 2017 dengan besaran anggaran Rp13,3 miliar lebih. Dari temuan ada kerugian negara mencapai Rp10,4 miliar lebih.
Pada Putera Riau, Bupati Mursini mengakui bahwa dirinya dipanggil sebagai saksi. “Ambo dipanggil Kejaksaan sebagai saksi, ambo tidak mangkir, tapi ambo lagi membuka dan menghadiri Musrenbang Kabupaten,” katanya.
Sebagaimana diketahui, bahwa pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan korupsi pada anggaran belanja barang dan jasa di bagian umum Pemkab Kuansing APBD 2017.
Senin pagi itu (13/4/2020), kebetulan Bupati Mursini memang sibuk. Salah satunya mengikuti video conference dengan Gubri Syamsuar terkait dengan Covid-19. Acara sendiri selesai pukul 13.00 wib. Setelah itu, ia mengikuti Musrenbang tingkat Kabupaten di pendopo rumah dinas Bupati.
Kepala Kejari Kuansing, Hadiman SH MH melalui Kasi Intel Kicky Arityanto SH MH membenarkan pihaknya menjadwalkan pemeriksaan sang Bupati. ”Jadwalnya memang jam 9 pagi. Tapi nggak jadi,” kata Kicky Arityanto.
Dikatakannya, kepastian tidak hadirnya sang Bupati tersebut setelah pihaknya menghubungi Kabag Umum Pemkab Kuansing. ”Taunya kita setelah kita hubungi Kabag umum. Mereka minta dijadwal ulang,” katanya. (roder/pr)