fbpx
Example 728x250
Sumut

Bupati Nias Utara Harus Turun Tangan Seputar Pelanggaran Prosedur Pemberhentian Perangkat Desa

2781
×

Bupati Nias Utara Harus Turun Tangan Seputar Pelanggaran Prosedur Pemberhentian Perangkat Desa

Sebarkan artikel ini

Nias Utara, (PR Nias)

Sangkaan pelanggaran prosedur pemberhentian perangkat desa di desa Ombolata Afulu Kecamatan Afulu Kabupaten Nias Utara menjadi kontroversi di daerah tersebut.
Akhirnya Bupati Nias Utara M. Ingati Nazara menanggapi hal itu dimana berdasarkan surat Nomor 140/52/DPMD/-III/II/2018 pada tanggal 13 Februari 2018 perihal pemeriksaan surat keputusan kepala desa Ombolata Afulu dalam memberhentikan perangkat desa atau kadus III an. Tali’ia Gea  yang dibidangi oleh Inspektorat Kab. Nias Utara.
Dimulai pada proses pemeriksaan inspektorat dan berakhir pada tanggal 23 April 2018 hingga kembali disampaikan kepada Bupati Nias Utara yang hasil laporan pemeriksaan mereka hal ini sebut tim melanggar mekanisme.
Saat itu inspektorat Kabupaten Nias Utara mengeluarkan LHP dimana dalam laporan hasil pemeriksaan tersebut, Inspektorat Kab. Nias Utara menemukan bahwa pemberhentian perangkat desa yang dilakukan oleh Kades Ombolata Afulu an. Artinus Waruwu bertantangan dengan mekanisme/prosedur tata cara pemberhentian perangkat desa yang telah diatur dalam peraturan ketentuan yang berlaku.
Lanjut tim bahwa pemeriksaan pada saat itu kepada korban Taliia gea dan menunggu rekomendasi dari Bupati Nias Utara.
Namun hingga sampai naiknya berita, Bupati Nias Utara belum mengeluarkan rekomendasi terkait kepala desa yang melanggar prosedur.
Sementara Camat Afulu Sokhiato Zalukhu yang dikonfirmasi sebelumnya bahwa masalah kadus III desa Ombolata Afulu ini ada titik terang. “Sudah saya keluarkan rekomendasi kepada kepala desa untuk mencairkan dan menetapkan Tali’ia Gea sebagai kadus III di Desa Ombolata Afulu bukan Hasatulo Waruwu. Namun Kepala Desa Ombolata Afulu tidak pernah menuruti dan menghiraukan perintah saya sebagai atasannya,” ungkap Camat. 
Terkait hal itu diminta pada Bupati Nias Utara M. Ingati Nazara agar tegas mengeluarkan surat teguran kepada kepala desa yang melanggar prosedur sesuai peraturan yang berlaku di negara kesatuan RI.
“Dimana Bupatilah yang berhak mengeluarkan surat teguran, dan memberhentikan kepala desa yang melanggar aturan atau tidak menuruti perintah dari atasannya,” bebernya. 
Sebelumnya, kasus ini bermula saat Kepala Desa Ombolata Afulu memberhentikan perangkat desa tanpa ada rekomendasi dari Camat setempat. Ibaratnta langsung diberhentikan baru diminta surat rekomendasi dari Camat. 
Sementara pengganti yang diberhentikannya sebagai kadus III bukan dari warga domisili dusun I melainkan dari warga dusun I desa Ombolata Afulu. (PR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *