oleh

Bupati Safrial : Setiap Kepala Daerah Wajib Lapor Harta Kekayaan

Jambi, (PR)

Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr Ir H Safrial MS telah memenuhi klarifikasi LHKPN oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berlangsung Selasa (5/3) di ruang wakil Gubernur Jambi.

Dihadapan sejumlah wartawan, Safrial pun mengungkapkan, bahwa agenda kedatangannya mengenai klarifikasi soal harta kekayaan dirinya sebagai kepala daerah.

Dirinya pun menjelaskan, bahwa hal pokok yang diklarifikasi oleh KPK kepada dirinya adalah soal transaksi dan sudah clear and clean.

“Hal pokok yang ditanyakan kepada saya, soal transaksi, itu uang sumber dari mana,” jelas Safrial.

Kata Safrial, bahwa sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala daerah, dirinya mempunyai aset pribadi aset tanah, atau perkebunan. Dirinya sebagai Kepala Daerah tentu wajib melaporkan soal harta kekayaan, dicontohkannya kalau bertambah sumbernya dari mana ? Dan kalau berkurang kemana harta itu ?

“Nah itu sudah saya berikan klarifikasi kepada KPK. Kalau soal aset tanah, atau perkebunan itu tidak masalah ya sama KPK, karena sudah lapor duluan,” jelasnya lagi.

Bupati dua periode ini secara detail menjelaskan, klarifikasi harta kekayaan yang dilakukan oleh KPK merupakan langkah yang bagus untuk mengingatkan Kepala daerah untuk tidak menyalahgunakan jabatan dengan memperkaya diri sendiri.

“Saya mendukung langkah ini, dan saya ingin setiap tahun KPK melakukan ini, agar mengingatkan Kepala Daerah agar tidak lupa diri,” pungkas Safrial sembari menuju mobil dinasnya. (yudi/hms)

Komentar