PUTERARIAU.com | BENGKASLIS – Megaproyek Duri Islamic Center (DIC) di Bathin Solapan, Bengkalis kini dibidik oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis. Kompleks bangunan yang digadang-gadang menjadi salah satu ikon wisata religi di Negeri Junjungan tersebut, ditargetkan menelan biaya mencapai Rp 400 miliar dengan tiga tahun penganggaran.
Namun, begitu tahap pertama proyek berjalan yang menghabiskan dana Rp 38 miliar lebih, Korps Adhiyaksa mencium ada aroma tak sedap. Kejaksaan telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bengkalis, Juprizal menyatakan, pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelaksana teknis proyek tersebut. Direncanakan, pemeriksaan berlangsung pada Senin (16/11/2020) pekan depan.
“Kita menjadwalkan pemanggilan terhadap pelaksana teknis lapangan proyek DIC, Senin depan,” kata Juprizal, dikutip dari Riauonline.coid, Jumat (13/11/2020).
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bengkalis, Nanik Kushartanti membenarkan pihaknya telah mendalami proyek tersebut. Sejumlah pihak sudah dimintai keterangan, termasuk mantan Kepala Dinas PUPR Bengkalis, Hadi Prasetyo.
Kejaksaan melakukan pengembangan kasus ini berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan ada indikasi kelebihan bayar kepada kontraktor sebesar Rp 1,8 miliar. Proyek dikerjakan oleh PT Luxindo Putra Mandiri (LPM) selama 240 hari kerja dengan biaya sebesar Rp 38.41 miliar. Proyek tahap pertama dinyatakan Dinas PUPR Bengkalis sudah selesai 100 persen dan sudah dilakukan pembayaran 100 persen. PT LPM baru mengembalikan kelebihan bayar sebesar Rp 800 juta, sementara sisanya Rp 1 miliar lagi tak kunjung dikembalikan.
Adapun kegiatan tahap pertama proyek tersebut meliputi pekerjaan land clearing dan cut in fill pembersihan lahan. Juga pekerjaan struktur bawah terdiri dari tiang pancang, pondasi, sloof dan kolom, tanah timbun dan pekerjaan jalan masuk menggunakan material best sepanjang ± 400 m .
DIC adalah salah satu proyek kebanggaan Bupati Bengkalis non-aktif, Amril Mukminin. Saat peletakan batu pertama yang berlangsung, Jumat (12/04/2019) tahun lalu, Amril sesumbar menyebut (DIC) bakal menjadi bangunan termegah di kawasan pesisir Provinsi Riau dan menjadi ikon wisata religi. Ditargetkan luas kompleks ini mencapai 40 hektar yang pembebasan lahannya maupun hibah sudah berlangsung sejak 17 tahun lalu, namun baru direalisasikan pembangunannya pada tahun 2019 lalu.
“Kehadiran DIC yang dibangun di Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan bakal menjadi bangunan termegah di kawasan Pesisir Riau, bahkan menjadi salah satu ikon pusat wisata religi di Kabupaten Bengkalis dan Provinsi Riau,” kata Amril kala itu dikutip dari Riau.antaranews.com.
Proyek baru berjalan satu tahap, Amril sudah lebih dulu menjadi terpidana hukuman 6 tahun dalam kasus korupsi menerima suap proyek multiyears infrastruktur yang dibiayai APBD Bengkalis. Vonis hakim baru dijatuhkan Senin (9/11/2020) lalu.
DIC diproyeksikan mampu menampung 10.000 orang jemaah dalam bangunan masjid yang dilengkapi empat menara dan menara besar. Selain untuk tempat beribadah, juga akan digunakan untuk kegiatan rekreasi dan komersil lain. Direncanakan akan dibangun museum, gedung serbaguna, kios komersial, mini market, multimedia, pusat kajian Islam dan perpustakaan. Juga akan menjadi sekolah terpadumeliputi Taman Kanak-kanak/ PAUD, Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah.
Mantan Kepala Dinas PUPR Bengkalis, Hadi Prasetyo yang sudah diperiksa Kejari Bengkalis dalam kasus ini, tahun lalu saat peletakan batu pertama proyek menyatakan, anggaran tahap kedua akan menelan biaya sebesar Rp150 miliar. Dana tersebut akan diperunttukan untuk pekerjaan penyelesaian struktur balok dan lantai, atap serta penyelesaian secara arsitektur dari bentuk bangunan masjid. Sementara, tahap ketiga meliputi penyelesaian arsitektur dan kaligrafi serta fasilitas penunjang lainnya. [**]
Sumber : antaranews