PUTERARIAU.com | PEKANBARU,
Kasus dugaan korupsi pembangunan ruang rawat inap di RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar akan dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Jaksa penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati Riau resmi memanggil dan memeriksa dua orang direktur RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar, Riau, pada hari Jum’at (5/2/2021) untuk mencari tahu orang yang bertanggungjawab dalam dugaan penyimpangan itu.
Kedua pejabat tertinggi di rumah sakit pemerintah daerah Kampar itu yakni, dr. Andri Justian, yang menjabat sejak tahun 2017 hingga 2019, sedangkan satu direktur lainya, yakni dr Asmara Fitrah Abadi, yang menjabat sejak tahun 2019 hingga saat ini.
Namun, kendati sudah ditingkatkan status hukumnya, penyidik belum bisa menetapkan tersangka.
Penyidik Pidsus Kejati Riau melalui Kasi Penkum Kejati Riau, Muspidauan SH, MH mengatakan bahwa pihaknya sedang memeriksa semua alat bukti dan saksi-saksi. Dan selanjutnya segera menghitung kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini, agar nantinya dapat ditetapkan siapa yang harus bertanggung jawab.
“Sudah naik penyidikan, namun tersangka belum ada karena kita masih sedang memeriksa saksi-saksi dan alat bukti serta menghitung kerugian keuangan Negara, agar kami dapat menetapkan siapa yang bertanggung jawab,” jelasnya.
Dari hasil pemantauan awak media, kedua direktur RSUD Bangkinang tiba di Kantor Kejati Riau pada pukul 09.10 WIB. Setelah melapor di bagian Pelayanan Terpadu, kedua direktur tersebut langsung menuju lantai lima di ruangan Bidang Pidana Khusus tempat dilakukannya pemeriksaan. Mereka diperiksa oleh jaksa penyidik kurang lebih selama 6 jam.
Selesai diperiksa oleh tim penyidik Kejati Riau kepada awak media tidak memberikan komentar apapun selain menyerahkan segala semuanya kepada penyidik.
Untuk diketahui RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar melakukan lelang dan melaksanakan kegiatan pelelangan pembangunan gedung rawat inap dan penandatangan kontrak pada bulan Mei 2019 dengan nilai kegiatan sebesar Rp46.645.811.080,00. Kemudian lelang tersebut dimenangkan oleh PT Gemilang Utama Alen dengan nilai kontrak Rp46.645.811.080,00 yang mengalahkan PT PT Razasa Karya dengan penawaran Rp39.745.062.802,42.[pr]
Respon (1)