fbpx
Example 728x250
Breaking NewsDumaiHedalineSosial dan Politik

Di Duga Langgar Netralitas ASN Dalam Kampanye, Salah Satu Calon Walikota Dumai Ditetapkan Jadi Tersangka  

554
×

Di Duga Langgar Netralitas ASN Dalam Kampanye, Salah Satu Calon Walikota Dumai Ditetapkan Jadi Tersangka  

Sebarkan artikel ini

DUMAI, PUTERARIAU.com Salah satu Calon Walikota Dumai nomor urut 2 Eko Suharjo yang juga merupakan Wakil Walikota Dumai non aktif ditetapkan jadi tersangka oleh polres Dumai. Bila dalam perjalangan proses penyidikan  terbukti bersalah akan terancam kurungan enam bulan penjara atau denda perkara atas dugaan pelanggaran kampanye pemilu kepala daerah (Pilkada) 2020. Calon Walikota tersebut diduga melibatkan aparatur sipi negara (ASN).

Penentapan tersangka terhadap cawako Dumai yang merupakan politkus dari partai Demokrat ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai dari Polres Dumai, Senin (19/10/2020) lalu.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Dumai Agung Irawan sekaligus Koordinator Sentra Gakkumdu saat dikonfirmasi tidak membantahnya. Diakuinya, dalam SPDP itu terdapat nama tersangka yakni Eko Suharjo. Dan status penyelidikan calon petahanan Pilkada Dumai ditingkatkan ke penyidikan.

“Iya benar, kami sudah terima SPDPnya. Dalam SPDP itu ada tersangka Eko Suharjo (ES) atas dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam kampanye,” jelas Agung Irawan, Selasa (20/10/2020) lalu.

Agung Irawan menambahkan, pihaknya telah menunjuk beberapa orang sebagai jaksa peneliti. Mereka nantinya akan bertugas mengikuti perkembangan penyidikan serta menelaah berkas perkara bila dilimpahkan oleh penyidik.

“Saat ini, kami masih menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik kepolisian,” jelasnya.

Eko Suharjo disangkakan dengan Pasal 189 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

 “Dalam SPDP itu, pasal yang dikenakan adalah pasal 189 UU Pilkada,” kata Agung.

Dalam UU Pilkada dijelaskan paslon yang mengikuti pilkada yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, ASN, anggota Polri, anggota TNI, dan kepala desa atau sebutan lain lurah serta perangkat desa atau sebutan lain perangkat kelurahan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan atau denda paling sedikit Rp600 ribu, atau paling banyak Rp6 juta.

Perkara pelanggaran kampanye pemilu ini menjadi temuan Badan Pengawas Pemilu Dumai dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan dugaan pidana pejabat ASN yang menguntungkan atau merugikan peserta pilkada lain. Penanganan proses hukum terhadap perkara pilkada Dumai ini, akan dilakukan secara profesional tanpa pandang bulu, dan penetapan tersangka calon Walikota ini sudah memenuhi dua alat bukti.

Kronologi perkara ini bermula ketika Bakal Calon Walikota Dumai yang berpasangan dengan Syarifah menggelar kampanye di Kelurahan Simpang Tetap Darul Ihsan (STDI) Kecamatan Dumai Barat pada Kamis (8/10/2020). Kegiatan ini berlangsung di rumah salah seorang warga di Jalan Nenas. Sebelum kegiatan dimulai anggota Panwaslu Kecamatan Dumai Barat mendapati ada salah seorang aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi protokol sekaligus penanggung jawab kegiatan. Terhadap ASN tersebut, anggota Panwaslu telah melakukan pencegahan dengan mengimbau agar tidak terlibat dalam kampanye. Akan tetapi, ASN diketahui berinisial FA beralasan hadir lantaran sebagai pengurus LDII dan menerima semua paslon yang hadir di wilayah tersebut.

Acara tetap berlangsung, dimulai oleh Eko Suharjo yang mendeklarasikan diri bersama Syarifah sebagai paslon nomor urut 2 pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Dumai tahun 2020. Pasangan ini diusung oleh Partai Demokrat, Golongan Karya (Golkar) dan Hati Nurani Rakyat (Hanura). Pada sesi tanya jawab, kembali ditemukan ASN yang berinisial MS yang merupakan Dosen Politeknik Perikanan dan Kelautan Dumai.

Menurut anggota Panwascam Dumai Barat, hal ini bertentangan dengan peraturang dan perundang – undangan yang berlaku, dan dilaporkan ke Polres Dumai guna pengusutan lebih lanjut. Hingga penanganan perkara saat ini telah naik ke tahap penyidikan.

Ketua Koalisi Dumai Gemilang pemenangan Eko Suharjo – Syarifah, Agus Purwanto menyebut sangat menghormati proses hukum tim Gakkumdu dan akan menjalankan prosedur dan tahapan berlaku.

Saat ini, Agus Purwanto melanjutkan, belum bisa berspekulasi terkait penetapan status tersangka calon diusung koalisi Partai Demokrat, Golkar dan Hanura tersebut, dan hanya akan mengikuti tahapan proses hukum lebih lanjut.

“Kami lihat ke depannya, saat ini belum bisa berspekulasi karena ingin menghormati proses hukum,” tutup Agus. (****)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *