
Komisi Divisi Hukum KPU Firdaus mengatakan sanksi tersebut tertuang dalam pasal 71 dan pasal 189 Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada
Dikatakan Firdaus, sanksi tersebut tertuang dalam pasal 71 dan pasal 189 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Kalau memanfaatkan kewenangannya sepagai paslon, itu bisa dibatalkan (pencalonannya, red),” kata Firdaus, Rabu (21/10/2020).
Untuk diketahui Eko Suharjo di tetapkan sebagai tersangka karena diduga melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kampanyenya.
Menurut Dia (Firdaus, red), bagi KPU Riau sendiri sepanjang sudah diputuskan terbukti melakukan tindak pidana pemilu oleh Bawaslu melalui Gakkumdu, pihaknya akan menunggu keberatan pasangan calon bersangkutan.
“Kalau memang ada protes keberatan dari paslon bersangkutan, kalau ada upaya hukumnya kita tunggu sampai inkrah. Bisa saja nanti inkrahnya sebelum pemungutan suara atau bisa saja pasca pemungutan suara, tergantung Mahkamah Agung melakukan proses itu,” jelas Firdaus.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Dumai telah menetapkan calon Walikota Dumai Eko Suharjo sebagai tersangka tindak pidana dalam pilkada. Dimana Walikota Dumai Eko Suharjo telah diduga melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kegiatan kampanyenya di pilkada Dumai.
“Benar, kita telah menetapkan Eko Suharjo yang merupakan salah satu calon kepala daerah sebagai tersangka tindak pidana pilkada,” ujar Koordinator Gakkumdu Kota Dumai, Agung Irawan, Selasa (20/10/2020) lalu. (****)