PUTERARIAU.com | JAKARTA – Sebanyak 6 orang pengikut pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab tewas ditembak oleh tim polisi dari Polda Metro Jaya di Jalan Tol Jakarta Cikampek KM 50, Senin (7/12/2020) pada pukul 00.30 WIB dini hari.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran menjelaskan, kejadian tersebut berawal ketika petugas sedang mengecek informasi mengenai pengerahan massa terkait pemanggilan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab di Polda Metro, Senin (7/12/2020). Ketika anggota Polda Metro Jaya mengikuti kendaraan yang diduga pengikut Habib Rizieq. Pada saat berada di tol, kendaaran petugas dipepet dan dihentikan oleh dua kendaraan pengikut Habib Rizieq. Kemudian diserang dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam berupa samurai, clurit.

“Sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Tol Jakarta – Cikampek KM 50 telah terjadi penyerangan terhadap anggota Polri yang sedang melaksanakan tugas penyelidikan terkait rencana pemeriksaan Habib Rizieq yang dijadwalkan hari ini,” jelas Fadil Imran yang didampingi Pangdam Jaya Mayjen TBI Dudung Abdurachman dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yunus Yusri, Senin (7/12/2020).
Lanjut Fadil, karena anggota terancam keselamatan jiwanya karena diserang kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur, sehingga kelompok yang berjumlah 10 orang itu ditembak, dan 6 dari 10 orang meninggal. Sementara 4 orang pengikut lagi melarikan diri.
“Anggota yang terancam jiwanya karena diserang, kemudian mengambil tindakan tegas sesuai prosedur sehingga kelompok tersebut ditembak dan korban meninggal sebanyak 6 orang dari 10 orang yang menyerang. Sisanya melarikan diri,” ujar Fadil.

Untuk kerugian yang dialami petugas berupa kerugian materil yakni kerusakan pada kendaraan yang disebabkan ditabrak pelaku dan adanya bekas tembakan pada saat di TKP.
Pada kesempatan tersebut, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran mengimbau kepada saudara Habib Rizieq agar mematuhi hukum, memenuhi panggilan penyidik dalam rangka pemeriksaan. Apabila saudara Habib Rizieq tidak memenuhi panggilan, kami tim penyidik akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum selanjutnya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dan kami berharap kepada pengikut Habib Rizieq tidak menghalangi jalannya proses penyidikan. Pasalnya, tindakan tersebut adalah tindakan melawan hukum dan dapat dipidanakan. [son]