fbpx
Example 728x250
BisnisHedalinePekanbaru

Diduga Ada Kejanggalan Berinvestasi di PT Best Profit Futures Pekanbaru, Klien Tempuh Jalur Hukum

1173
×

Diduga Ada Kejanggalan Berinvestasi di PT Best Profit Futures Pekanbaru, Klien Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini

Puterariau.com | Pekanbaru,

PT Best Profit Futures Pekanbaru bakal berhadapan dengan jalur hukum. Pasalnya, perusahaan investasi berjangka ini dianggap lalai sehingga merugikan kliennya senilai Rp17 miliar.

“Kita akan mengambil langkah hukum terhadap PT Best Profit ini. Karena kita melihat ada kejanggalan dalam aktifitas bisnisnya sehingga merugikan klien kami,” begitu ujar kuasa hukum dari klien PT Best Profit, Kim Seng, Fery SH.

Diceritakan Fery, kliennya yang bernama Kim Seng ini mulai menjadi klien PT Best Profit pada 22 Desember 2020 lalu. Nilai investasi awal Kim Seng adalah Rp100 juta.

Seiring berjalan waktu, lanjut Fery, nilai investasi yang diserahkan Kim Seng ke PT Best Profit bertambah menjadi Rp21 miliar.

Lalu pada tanggal 17 Februari 2021, Kim Seng menghentikan kerjasamanya dengan PT Best Profit karena dirinya merasa rugi. Nilai kerugian yang dialami Kim Seng sebesar Rp17 miliar.

“Dalam hitungan 1 bulan, masa’ bisa mengalami kerugian sampai Rp17 miliar. Ini sangat janggal sehingga kita akan tempuh jalur hukum untuk menyelesaikan kejanggalan ini,” jelas Fery.

Dikatakan Fery, dalam undang-undang perdagangan berjangka komoditi, jika ada kelalaian dari perusahaan investasi atau perdagangan berjangka maka akan ada sanksi bagi perusahaan tersebut.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *