fbpx
Example 728x250
Sumut

Diduga Ada Kongkalikong Hasil Audit Inspektorat Nias Utara Dengan Pemerintah Desa Sifahandro

1552
×

Diduga Ada Kongkalikong Hasil Audit Inspektorat Nias Utara Dengan Pemerintah Desa Sifahandro

Sebarkan artikel ini

Nias Utara, (PR Nias)

Masyarakat Desa Sifahandro Kecamatan Sawõ Kabupaten Nias Utara sangat kecewa terkait hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Nias Utara. 
Dimana sampai saat ini belum disampaikan ke pihak Polres Nias terkait Laporan Masyarakat Desa Sifahandro tertanggal 16/08/2017 Perihal Pungutan Liar (Pungli) pada Kegiatan Pembangunan Pembukaan dan pengerasan jalan, yang dikelola langsung oleh Kepala Desa Sifahandro dan Tim ADD dan DD pada Tahun Anggaran 2016.
Ketika masyarakat Desa Sifahandro mempertanyakan kepada Kepala Inspektur Nias Utara An. Tolanaso Gea terkait hasil audit dari laporan masyarakat Desa Sifahandro, mengatakan tidak mungkin pihaknya mengeluarkan hasil audit dua kali dari masalah yang sama. 
“Itu sudah saya sampaikan kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli,” beber masyarakat Sifahandro menirukan pernyataan inspetorat kepada awak media.
Lanjutnya, beberapa utusan masyarakat Desa Sifahandro dari pihak pelapor menjelaskan kepada Inspektur Nias Utara saat itu bahwa laporan mereka di Polres Nias beda dengan laporan di Kejaksaan. “Dimana laporan kami di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, tertanggal 13/04/2017 dengan Nomor 239/Lpr/DPD. LSM-FTR/IV/ 2017 Perihal laporan dugaan indikasi penyelewengan ADD dan DD di Desa Sifahandro TA 2016 serta dalam laporan kami menuliskan penjarakan koruptor Kepala Desa dan Tim Pada Pelaksanaan ADD/DD TA sebesar Rp. 92.425.000,” ungkap mereka.
Sedangkan laporan mereka di Polres Nias adalah laporan masyarakat tertanggal 16/08/2017 dengan nomor : Istimewa, Perihal : Laporan pengaduan penipuan (Pungli)/krupsi, sebut masyarakat Desa Sifahandro.
Namun dari laporan yersebut diatas, sudah tiga kali mereka menerima surat dari Polres Nias terkait laporan pengaduan masyarakat Desa Sifahandro dimana surat pertama Gunungsitoli 24/11/2017, nomor : B/1372/XI RES.3.3/2017/Reskrim, dengan isi menyerahkan bukti-bukti dan dokumen pendukung, serta melakukan koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Nias Utara untuk dilakukan Pemeriksaan/audit atas laporan tersebut.
Sementara surat kedua Gunungsitoli 23/01/2018, nomor : B/93/I/2018 Reskrim, dengan isi  menyurati Inspektur Kabupaten Nias Utara untuk memintakan agar dilakukan pemeriksaan/audit dugaan pemotongan harga bahan material dan pemotongan gaji terhadap pekerja pada pembukaan dan Pengerasan jalan dari Hiligawölö menuju sawah Sohoya Dusun II RT VII Desa Sifahandro Kecamatan Sawõ Kabupaten Nias Utara TA. 2016
Penyidik menyurati Inspektur Kabupaten Nias Utara untuk memintakan pemberitahuan sampai sejauh mana perkembangan pemeriksaan/audit yang dilakukan.
Surat ketiga Gunungsitoli 16/03/2018, nomor : B/347/III/2018 Reskrim dengan isi hambatan bahwa sampai saat ini hasil pemeriksaan/audit dari Inspektorat Kabupaten Nias Utara belum diterima penyidik, rencana tindak lanjut, menyurati kembali Inspektur Kabupaten Nias Utara untuk memintakan pemberitahuan sampai sejauh mana perkembangan pemeriksaan/audit yang dilakukan.
Sontar Gea, masyarakat Sifahandro sangat kecewa kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Nias Utara dimana harapan dan janji-janji yang disampaikan pada masyarakat Desa Sifahandro pada saat konfirmasi di kantornya mengatakan terkait laporan masyarakat ini pasti disampaikan hasil audit ke penegak hukum.
“Sudah kami panggil Kepala Desa, Ketua Tim dan Bendahara desa, benar ada indikasi penyimpangan/penyelewengan dan sudah mereka mengakui bahwa mereka sudah melakukan pemotongan upah dan beli bahan material pada masyarakat (pekerja). Pada saat itu juga Tolanaso Gea memberikan perumpamaan kepada kami mengatakan ibarat makanan yang telah dimasak tinggal menikmati dan bukan hanya kaki yang terikat kepada Kepala Desa dan tim pengelola dana desa, tetapi leher yang terikat. Masalah ini akan segera kami sampaikan ke pihak penegak hukum,” jelasnya masyarakat menirukan pernyataan Inspektorat kepada awak media.
Ketika dipertanyakan kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli bersama masyarakat dan LSM dan PERS tentang hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Nias Utara mengatakan benar sudah disampaikan hasil audit, tetapi hasilnya tidak ada (nihil) tidak ada kerugian keuangan negara. 
Sontar Gea mengharapkan kepada penegak hukum supaya masalah ini di tindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik indonesia, karena hal ini diduga pihak Inspektorat Kabupaten Nias Utara ada kerja sama dengan Pemerintah Desa, dalam hal penyalahgunaan Dana Desa tersebut. (pr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *