Nias Utara, (PR Nias)
Seorang warga Desa Sisarahili berinisial FH (20) mencoba menghalangi jurnalis yang sedang melakukan tugasnya di lapangan untuk mengawal uang negara dari anggaran dana desa yang dikucurkan Pemerintah Kabupaten Nias Utara tahun 2018.
Bukan hanya itu, FH di waktu yang sama (22/01) juga mengancam seorang warga desa itu sendiri inisial Ol Harefa dengan menggunakan parang. Tentunya merupakan pelanggaran hukum di NKRI terlebih lebih tidak menghargai kemerdekaan pers.
Maka dari hal tersebut beberapa elemen masyarakat termasuk korban sudah melapor di Polres Nias dan berharap agar pelaku tersebut segera diamankan di Polres Nias guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan kedepan.
Di tempat berbeda, Agus Hulu Ketua DPP LSM TIPPIKOR, di Lotu pada Rabu ( 30/10/2019) menuding bahwa ada dugaan ada yang bermain di balakang layar terkait pengancaman wartawan yang melakukan peliputan di Desa Sisarahili.
“Ya, kita menduga pasti ada playmaker yang menyuruh masyarakat untuk mengancam wartawan,” ujar Agus.
Namun pihaknya percaya kepada pihak berwajib untuk menelusuri siapa dalang di belakang insiden ini.
Sementara saat dikonfirmasi (30/01), Kapolres Nias mengatakan kasus tersebut sedang diproses dan menunggu perkembangan selanjutnya. (Ken Gea)
Komentar