fbpx
Example 728x250
Breaking NewsHedalinePekanbaru

Diduga Amdal Bodong, IMB Perkantoran Walikota di Tenayan Raya Dipertanyakan

2011
×

Diduga Amdal Bodong, IMB Perkantoran Walikota di Tenayan Raya Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru (PR) –+— Masalah pembangunan perkantoran Walikota Pekanbaru di Tenayan Raya penuh dengan misteri yang harus di ungkap ke publik. Mulai dari status tanah, Proses pembebasan lahan, IMB serta mega proyek Perkantoran Walikota tersebut.

Dari data yang diterima PR, Lokasi perkantoran Walikota Pekanbaru di Tenayan Raya tidak memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud didalam Undang-Undang no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup jo peraturan pemerintah no 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan pasal 1 ayat 1 . Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha /kegiatan.

Kemudian pada bulan juli 2013, Plt kepala badan lingkungan hidup kota Pekanbaru, Drs. Hdw menolak menandatangani izin lingkungan untuk calon lokasi perkantoran Walikota di kecamatan Tenayan Raya karena tidak adanya dokumen amdal yang diajukan oleh pemrakarsa yakni dinas pekerjaan umum kota Pekanbaru. Sehingga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana bagian tata pemerintahan ,AS sebagai sekretariat panitia ganti rugi tanah serta kuasa pengguna anggaran/ pejabat pembuat komitmen melakukan ganti rugi tanah.

Oleh karena itu, Walikota Pekanbaru memberhentikan Drs. Hdw dari sekretaris badan lingkungan hidup merangkap plt kepala badan dan menggantikan posisi nya adalah assisten administrasi merangkap Plt kepala BLH, Azwan. Tugas pertama azwan adalah menandatangani izin lingkungan untuk calon lokasi perkantoran Walikota Pekanbaru tanpa dokumen amdal sebagaimana dimaksud didalam PP nomor 7 tahun 2012.

Menurut Assisten 1 pemko Pekanbaru, Azwan mengenai Izin lingkungan Perkantoran Tenayan Raya yang tanpa Amdal mengatakan bahwa dia tidak pernah meneken blangko kosong (Izin tanpa dokumen amdal). “Mohon maaf seingat saya. Saya tak ada tanda tangan blanko kosong. Karena bukan pada zaman saya. Coba saja cek dokumen nya, ” tutup mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup kota Pekanbaru ini.

Sebelum nya, Pengamat perkotaan Ir. Mardianto Manan MT saat acara FGD ditaja Pemuda Pancasila kota Pekanbaru mengatakan bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) perkantoran Tenayan taya tidak ada. ” Saya Pastikan IMB perkantoran Tenayan Raya tidak ada IMB, Karena syarat utama IMB adalah tanah harus bersertifikat, Bukan SKGR, ” Ujarnya. (dil/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *