PUTERARIAU.com | PEKANBARU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar yang dibackup Resmob Subdit 3 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda riau berhasil mengamankan 6 orang anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), yang diduga telah melakukan tindakan penganiayaan securiti PT Hutama Karya Indonesia (HKI).
Keenam orang tersebut diantaranya Samuel Situmpul (SS) alias William alias Tompul, Alam Surya (AS) alias Surya, Juanda (JN) alias Gobeh alias Black, Heryanto Simorangkir (HS) alias Hery, Syafrizal Antao (SA) alias Anto, dan Andri Mario Tobing (AMT) alias Andri. Mereka ditangkap pada hari Rabu (18/11/2020) dini hari. Para pelaku ditangkap karena memaksa masuk ke dalam pengerjaan proyek Jalan Tol Pekanbaru – Padang dengan mengaku dari Federasi Serikat Pekerja Bangunan dan Pekerjaan Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPBPU-SPSI).
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, menjelaskan kronologi peristiwa penganiayaan yang terjadi pada hari Senin (2/11/2020) lalu pukul 13.30 WIB, di kantor PT HKI, yang berada di Desa Bukit Teratai, Kecamatan Rumbio Jaya. PT HKI adalah kontraktor pembangunan jalan tol Pekanbaru-Padang.
Ketika itu, pelaku datang dengan tujuan untuk meminta pekerjaan di PT HKI dengan mengaku dari FSPBPU-SPSI yang dipimpin oleh Samuel Sitompul. Mereka datang dengan menggunakan mobil Toyota Cayla berwarna putih dengan ditutupi stiker SPSI diseluruh bodi.
Para pelaku menutup akses jalan kantor dan memaksa masuk ke kantor HKI untuk menemui pimpinan kepala proyek. Karena pimpinan proyek tidak ada ditempat dan melihat gelagat tidak baik, securiti bernama Habibullah PT HKI yang bertugas di pintu masuk menahan keenam pelaku. Namun, pelaku tetap mamaksa masuk dan memukul securiti, serta melakukan pengrusakan terhadap pintu kantor PT HKI.
“Terlapor dan rekan – rekannya tetap memaksa masuk meskipun sudah ditahan oleh korban. Dan terlapor melakukan pemukulan ke arah pipi kiri korban dan merusak pintu kantor PT HKI,” kata Sunarto.
Tidak terima atas perbuatan keenam pelaku, manajemen PT HKI melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kampar untuk dilakukan pengusutan. Selanjutnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan, dan mendapat informasi bahwa para pelaku sedang berada di kota Pekan Baru.
“Atas penganiayaan dan perusakan itulah, kemudian PT HKI membuat laporan di Polres Kampar. Diketahui keenam pelaku sedang berada di Pekanbaru,” ujar Sunarto, Kamis (19/11/2020).
Pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku pada hari Selasa (17/11/2020).
Pihak kepolisian yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Bery Juana Putra SIK dan dibackup Unit Resmob Polda Riau, langsung melakukan penangkapan terhadap Samuel Sitompul dan rekan – rekannya pada Selasa (17/11/2020).
Dari tangan para pelaku diamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Cayla warna putih berstiker SPSI, satu senjata tajam warna hitam dan dua unit handphone.
“Kasus ini masih dalam proses pengembangan,” imbuh Sunarto.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, mengatakan para pelaku secara nyata telah melakukan tindakan melawan hukum, memaksa orang lain, mengancam dan melakukan tindakan kekerasan. Tindakan para pelaku dilaporkan ke Polres Kampar dengan laporan polisi nomor : LP/362/XI/2020/Riau/Res Kampar, tanggal 2 November 2020.
“Tindakan para pelaku dijerat dengan Pasal 170 Jo 335 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 karena telah melakukan tindakan melawan hukum, memaksa orang lain, supaya melakukan tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman kekerasan atau dengan memakai ancaman,” tutup Sunarto. [son]