
PEKANBARU, PUTERARIAU.com – Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat Lurah di Kecamatan Tenayan Raya diperiksa oleh jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Jumat (9/10/2020). Mereka dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dana kegiatan Program Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan dana Kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya.
Perihal adanya pemeriksaan tiga lurah tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Pekanbaru, Yunius Zega. Tiga lurah itu adalah Lurah Bambu Kuning, Syamsuri, Lurah Pematang Kapau, Zaiful, dan Lurah Tuah Negeri, Yunizar. Dalam pemeriksaan sementara ini mereka berstatus sebagai saksi..
“Benar hari ini ketiga orang Lurah itu kita periksa sebagai saksi. Pemeriksaan sedang berjalan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Yunius Zega, Jumat siang (9/10/2020).
Pemeriksaan lurah itu dijadwalkan mulai pada pukul 09.00 WIB. Usai salat dan makan siang, pemeriksaan kembali dilanjutkan di salah satu ruangan Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Dikatakan Yunius dengan pemeriksaan tiga lurah ini, maka seluruh pemeriksaan lurah telah selesai dilakukan oleh jaksa penyidik. Menurut Yunius Zega, semua lurah di Kecamatan Tenayan Raya sudah dimintai keterangannya.
Untuk diketahui, di Kecamatan Tenayan Raya ada 13 kelurahan. Kecamatan ini merupakan hasil pemekaran dari Kecamatan Bukitraya yang membentang sepanjang Jalan Lintas Timur sampai ke Desa Teluk Lembu Ujung (Teleju).
“Untuk pemeriksaan lurah, hari ini terakhir. Jadi untuk Lurah di Kecamatan Tenayan Raya semuanya sudah kita periksa,” tutur Zega.
Meski begitu, bisa saja lurah itu dipanggil lagi oleh jaksa penyidik, jika masih dibutuhkan. Mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Dumai itu menegaskan, selain lurah Kejaksaan Negeri Pekanbaru juga memeriksa saksi-saksi lainnya yang terkait dengan dana PMBRW dan dana kelurahan.
“Masih ada saksi lainnya yang akan kami periksam dan saat ini sedang kami agendakan,” ungkap Yunius.
Sebelumnya juga sudah dilakukan pemeriksaan terhadap mantan Camat Tenayan Raya, Abdimas Syahfitra. Saat ini, yang saat ini menjabat sebagai Camat Pekanbaru Kota.
Dalam pengusutan perkara ini, tim jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru sudah melakukan penggeledahan di Kantor Camat Tenayan Raya, Kamis (3/9/2020) lalu. Dari penggeledahan yang berlangsung selama lebih kurang 3 jam, terhitung mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Dari tempat itu disita satu box kontainer berisi dokumen terkait kegiatan PMBRW dan dibawa ke kantor Kejari Pekanbaru untuk didalami lebih lanjut.
Kegiatan PMBRW dan Kelurahan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran (TA) 2019 yang terindikasi sarat penyimpangan.
Meskipun telah banyak meminta keterangan saksi, jaksa penyidik belum menetapkan orang yang bertanggung jawab di kegiatan itu sebagai tersangka. Keterangan dan dokumen yang didapat akan disimpulkan dan akan dilakukan gelar perkara.****