fbpx
Example 728x250
Breaking NewsHedalinePekanbaru

Diduga Korupsi Dana Bappeda Siak Tahun 2014 – 2017, Yan Prana Jaya Di Tetapkan Tersangka

503
×

Diduga Korupsi Dana Bappeda Siak Tahun 2014 – 2017, Yan Prana Jaya Di Tetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini

PUTERARIAU.com | PEKANBARU – Sekertaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Yan Prana Jaya, ditetapkan sebagai tersangka, terkait dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak pada Tahun 2014 – 2017.

Untuk diketahui, dalam kasus ini Yan Prana sudah empat kali diperiksa oleh jaksa penyidik Pidana Khusus Kejati Riau. pemeriksaan pertama dan kedua dilakukan pada bulan Juli 2020 lalu, namun Yan Prana mangkir dari panggilan penyidik tersebut. Tetapi untuk kali ini Yan Prana  datang memenuhi panggilan penyidik untuk kembali diperiksa sebagai saksi pada Rabu (16/12/2020) dan Selasa (22/12/2020) hari ini pada pukul 09.00 WIB di gedung Kejati Riau. Menjelang siang, Yan Prana Jaya telah ditetapkan sebagai tersangka. Tanda – tanda penahanan terhadap Yan Prana sudah terlihat pada pukul 13.05 WIB.

“Iya benar, yang bersangkutan diperiksa terkait Bappeda Siak. Sudah hadir sejak pukul sembilan tadi. Hingga saat ini pemeriksaan masih berlangsung,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi.

Saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Riau, terlihat istri Yan Prana hadir mendampingi proses yang dijalani Yan Prana Jaya. Sekitar pukul 15.40 WIB, Yan Prana keluar dari gedung Kejati Riau sudah menggunakan kemeja putih dan mengenakan rompi tahanan yang dikawal oleh pegawai Kejati Riau beserta beberapa aparat kepolisian menuju ke mobil tahanan.

Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau Hilman Azazi, menjelaskan, Yan Prana ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya. Dan proses penahanan pertama selama 20 hari ke depan terhitung pada hari ditetapkan sebagai tersangka. Alasan dilakukan penahanan karena ada kemungkinan Yan Prana akan menghilangkan barang bukti dengan menggalang saksi – saksi.

“Benar Kejati sudah ditahan atas perbuatan yang telah dilakukannya pada saat menjabat Bappeda di Kabupaten Siak. Ada alasan subjektif dilakukan penahanan yakni dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti. Dan berdasarkan laporan penyidik ada indikasi penggalangan saksi,” jelas Hilman, Selasa (22/12/2020).

Hilman mengatakan, penyimpangan anggaran yang telah dilakukan Yan Prana ketika menjadi Pengguna Anggaran (PA) saat menjabat sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Siak. Modus yang Ia gunakan adalah melakukan mark up atau pembengkakan dan pemotongan setiap pencairan anggaran sebesar 10 persen. Sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar.

“Saat menjabat sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Siak dan sebagai PA. Ada patongan pencairan sebesar 10 persen. Yang dipotong hitungan baru Rp1,3 miliar dan nilai kerugian negara sementara Rp1,8 miliar,” tutur Hilman.

Lanjut Hilman, ketika proses penyidikan berjalan, tidak ada niat baik dari Yan Prana untuk mengakui perbuatannya dan mengembalikan kerugian negara. Dengan ditahannya Yan Prana, jaksa penyidik akan melengkapi bukti – bukti. Jaksa penyidik berupaya akan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan secepatnya. Sejauh ini, belum ada calon tersangka lain. Semua yang diperiksa masih berstatus saksi.

“Dia kemarin masih mangkir, tidak ada itikat baik. Kalau ada pasti mengakui. Kami persiapkan berkas perkara, dakwaan dilimpahkan ke pengadilan. Dan sejauh ini, untuk tersangka lain, masih tahap pendalaman,” kata Hilman.

Sebelumnya, Kejati Riau juga sudah lakukan pemeriksaan beberapa jumlah saksi diantaranya pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) yakni : Riza Gustam, Hendrizal, Rio Arta, Budiman, Jimmy dan Awaluddin.

Atas perbuatannya, Yan Prana dijerat pasal berlapis dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 10 jo Pasal 12e jo Pasal 12 f Undang-undang Nomor 20 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yan Prana terancam penjara selama 20 tahun.

“Ancaman hukumannya penjara 1 tahun sampai 20 tahun penjara,” tutup Hilman. [*]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *