Nias Utara, (PR Nias)
Sehubungan dengan undangan rapat yang disampaikan Kepala desa Ombolata Afulu a.n Artinus Waruwu kepada masyarakat desa Ombolata Afulu dalam rangka membahas keberatan atau laporan Tali’ia Gea pada pemberhentiannya sebagi Kepala dusun III di Desa Ombolata Afulu yang telah dilakukan oleh Kepala desa setahun lalu, dimana hal tersebut sudah tidak sesuai prosedur dan aturan yang berlaku tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Dalam pemberhentian tersebut berbagai tahapan yang telah dilalui oleh Kepala dusun III Taliia Gea pada pemberhentian dirinya sebagai Kadus III dimana Tali’ia Gea mengikuti prosedur pelaporannya atau keberatannya baik dari tingkat Kecamatan bahkan sampai ke tingkat Kabupaten melalui DPMD, Inspektorat Kabupaten Nias Utara dan hasilnya tetap dinyatakan tindakan Kepala desa atas pemberhentian Tali’ia Gea tidak memenuhi unsur atau cacat prosedur.
Hasil dari ketidak memenuhi unsur pemberhentian Tali’ia Gea sehingga Bupati M. Ingati Nazara dua kali menyampaikan surat rekomendasi kepada Kepala desa Ombolata Afulu yang pertama pada tanggal 30/05/2018 melalui Camat Afulu dan surat rekomendasi ke II melalui Inspektorat pada tanggal 28/09/2018 perihal yang sama mendesak Kepala desa Ombolata Afulu segara menetapkan kembali Tali’ia Gea sebagai Kepala dusun III sekaligus membayarkan honor/hak sepenuhnya Taliia Gea serta mencabut SK pengangkatan penggantinya an. Hasatulo Waruwu.
Dalam pertemuan rapat yang diselenggarakan Kepala desa Ombolata Afulu, Jumat (05/10) di gedung perpustakaan desa Ombolata Afulu terkait keberataan Tali’ia Gea atas pemberhentiannya sebagai Kepala dusun III dengan itu seakan akan Kepala desa tidak berpedoman dengan surat rekomendasi Bupati Nias Utara atau sama sekali tidak menghargai dan melaksanakan perintah tersebut.
Seketika dalam pertemuan itu Kepala desa menyebutkan bahwa surat rekomendasi Bupati itu, bisa diiakan bisa tidak soalnya ia juga sebagai pimpinan di desa yang berhak mengangkat dan memberhentikan perangkat desa dan bukan Bupati.
Dengan penyampaian Kepala desa Artinus Waruwu di tengah-tengah masyarakat dan pada saat itu dihadiri oleh Camat Afulu Otoni Zebua di ruang diskusi tersebut Camat Afulu menyampaikan kepada Kepala desa bahwa apa yang disampaikan kepala desa itu dalam pengangkatan dan pemberhentian memang hak Kepala desa tetapi kita berdasarkan surat rekomendasi Bupati dan kita juga tetap menghargai pimpinan kita setidaknya dalam kesempatan ini Kepala desa seharusnya membahas surat rekomendasi tersebut yang disampaikan oleh Bupati Nias Utara.
Kades Ombolata Afulu tetap berpedoman pada prinsip pribadinya dan membantah langsung apa yang disampaikan oleh Camat Afulu dengan menyebutkan bahwa rekomendasi itu sudah jelas dikatakan itu hak ia untuk menindaklanjuti atau tidak sehingga hasilnya Kepala desa Ombolata Afulu tetap menetapkan An. Hasatulo Waruwu sebagai Kepala dusun III di desa Ombolata Afulu, dalam keputusan itu seakan akan Kepala desa lebih tinggi jabatannya dari pada jabatan Bupati Nias Utara.
Tali’ia Gea ketika diambil tanggapannya terkait keputusan Kepala desa tersebut meminta kepada Camat Afulu supaya segera memberikan sanksi administrasi kepada Kepala desa dimana sesuai dalam butir surat rekomendasi Inspektorat Kabupaten Nias Utara dijelaskannya apabila Kepala desa tidak menetapkan dan membayar honor sebagai kepala dusun III maka Camat Afulu segera mengeluarkan teguran administrasi kepada Kepala desa Ombolata Afulu. (Ken)