fbpx
Example 728x250
Breaking NewsHedalineKriminalPekanbaruRiauSeputar Indonesia

Diduga Salah Sasaran, Subsidi Anggaran Bus TMP Rugikan Negara Puluhan Miliar

1917
×

Diduga Salah Sasaran, Subsidi Anggaran Bus TMP Rugikan Negara Puluhan Miliar

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru, (PR)

Tata kelola bus Trans Metro Pekanbaru mulai mengeluarkan aroma tak sedap. Ada indikasi terjadi penyelewengan dilakukan secara terorganisir di tubuh Pemko Pekanbaru. Hal ini diperoleh dari penelusuran lapangan Putera Riau selama ini.

Dugaan korupsi berjamaah merupakan hal yang tidak mustahil. Sejauh ini, sejumlah pejabat terkait di lingkungan Pemko Pekanbaru memilih bungkam ketika dikonfirmasi.

Padahal dari awal sudah terlihat bahwa Pemko Pekanbaru menggadang-gadangkan pengelolaan bus Transmetro Pekanbaru (TMP) oleh PT. TPM mulai 1 Februari 2019. SKnya bahkan langsung ditandatangani oleh Walikota Pekanbaru, H. Firdaus MT.

Sinyal keanehan muncul ketika belakangan Pemko Pekanbaru mengatakan pengelolaannya oleh PT. SPP. Ada apa di balik perubahan tersebut yang begitu mendadak dan dengan mudahnya Pemko Pekanbaru bermain statemen seolah-olah publik tidak mengetahui sama sekali.

Pertanyaan yang muncul adalah jika memang pengelolaan harus didelegasikan oleh PT SPP, kenapa harus ada SK Walikota ? Sementara Perusahaan (PT. TPM) baru dibentuk dan tanpa pengalaman (nihil pengalaman) langsung ditunjuk untuk mengelola bus TMP.

Seputar pengelolaan oleh PT. TPM ini diperkuat oleh statemen Direktur Utama PT. SPP, Heri Susanto yang dikonfirmasi Putera Riau beberapa waktu lalu.

“Ya, itu dikelola PT. TPM,” tegas Heri ketika dikonfirmasi saat itu.

Yang sangat aneh adalah Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso ketika dikonfirmasi mengenai siapa pengelola bus Transmetro malah tidak berani menjawab. Sejumlah pesan berisi konfirmasi Putera Riau hanya dibaca dan didiamkan. Kadis terkesan membenarkan dan mengaminkan seluruh materi yang disampaikan.

Pada Senin, 3 Februari 2020, Putera Riau kembali melayangkan konfirmasi pada Yuliarso yang tercatat pernah terlibat kasus ‘mark up’ tanah selaku Kabag Tapem di Kabupaten Kepulauan Meranti beberapa waktu lalu. Jurus tutup mulut terus dipertahankan kendati sudah ditanyakan seputar permasalahan di institusinya.

Bungkamnya Yuliarso cukup beralasan. Apalagi ketika dipertanyakan bagaimana pertanggungjawaban Dishub Kota Pekanbaru terkait pengelolaan bus TMP yang katanya dikelola oleh PT. TPM. Bisa jadi pihaknya takut ‘off side’ berkomentar karena memang ada ‘dosa besar’ di balik pengelolaan oleh PT. TPM.

Menurut Kepala BPKAD Kota Pekanbaru, Soffaizal beberapa waktu lalu menyebutkan bahwa PT. TPM merupakan anak perusahaan PT. SPP. “Jadi Pemko Pekanbaru memang hanya mencairkan ke PT. SPP yang memang merupakan BUMD milik Pemko,” ungkapnya ketika ditanya seputar penyaluran subsidi anggaran. Namun anehnya, Dirut PT. SPP malah menyebutkan pengelolaannya oleh PT. TPM, bukan perusahaannya. Lalu anggaran yang dikirim ke PT. SPP bagaimana ? Tentu menjadi sebuah pekerjaan rumah bagi publik Pekanbaru memikirkannya.

Kepala BPKAD Kota Pekanbaru, Soffaizal yang sukseskan pencairan subsidi salah sasaran

Sementara itu, Dirut PT. TPM, Azmi yang dikonfirmasi Putera Riau pada Senin, 3 Februari 2020 membenarkan bahwa PT. TPM-lah pengelola sebenarnya. Ditanya apakah ada audit independen pada PT. TPM sesuai Permendagri No. 13 tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah Pasal 41 ayat 3 sebagai konsekuensi penerima subsidi sesuai PKS pengalihan dari Transmetro, ia menjawab normatif.

“Ini sedang diaudit oleh inspektorat. Kami sering diaudit,” akunya pada Putera Riau. Namun, ia ogah menjelaskan lebih jauh. Ditanya seputar anggaran yang dikucurkan, Azmi malah mengarahkan untuk bertanya pada Dirut PT. SPP. “Tanya ke SPP ya, mereka yang tau,” ujar Azmi yang juga mantan Asisten III Pemko Pekanbaru serta terlibat dalam kasus Pasar Sukaramai ini.

Diketahui bahwa pencairan dana subsidi Transmetro Pekanbaru tidak memenuhi ketentuan Permendagri No. 13 tahun 2006 tentang pedoman dan pengelolaan keuangan daerah Pasal 41 (5) dan 79 (2). Dimana subsidi ini cair ke rekening PT. SPP (BUMD). Sementara yang melakukan PKS adalah Dishub dengan PT. TPM, sehingga menjadi pertanyaan apa dasar hukum PT. SPP menerima pencairan subsidi dari bulan Februai sampai September 2019 silam ?

Kemudian penunjukan PT. TPM selaku anak perusahaan PT. SPP tidak mempunyai dasar hukum sebagai BUMD. Ini dibuktikan dengan dicabutnya SK Walikota No 178 tahun 2019 tentang penugasan PT. TPM sebagai pengelola transmetro.

Kesan main-main dalam birokrasi Pemko Pekanbaru dipicu oleh Walikota Pekanbaru sendiri, dalam hal ini tanggung jawab Wako pada kasus penunjukan PT. TPM ada pada Pasal 133 (1) (2)dan (3) Permendagri 13 tahun 2006.

Nah, dengan adanya KPTS Wako No 595 tanggal 21 Oktober 2019 tentang penugasan PT. SPP sebagai pengelola transmetro, maka baru tanggal 21 Oktober 2019 pencairan dana syah menurut UU. Sedangkan pencairan dari bulan Februari s/d September 2019 kuat terindikasi korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar lebih kurang 3 miliar per bulan selama 8 bulan dengan total kerugian negara sebesar 24 miliar.

Untuk mengetahui lebih jauh, Putera Riau kembali mencoba menghubungi Kepala BPKAD, Soffaizal pada Senin, 3 Februari 2020. Telpon Putera Riau berkali-kali diabaikan, bahkan sejumlah konfirmasi Putera Riau pun tidak digubris. Indikasi korupsi berjamaah yang dilontarkan seakan diaminkan olehnya.

Kebungkaman Kepala BPKAD cukup beralasan karena ketakutan teramat sangat akibat banyaknya celah perbuatan yang melanggar hukum. Apalagi pencairan subsidi tersebut terindikasi merugikan negara, sementara pihak Pemko Pekanbaru sendiri saling lempar-melempar bola pada sesama. Pertanyaannya, selain subsidi anggaran yang salah sasaran, kemana lagi didistribusikan ?? (by/fdl/pr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *