fbpx
Example 728x250
Kep. Meranti

Diduga Tanpa IMB Dan Hindari Pajak, Bagunan ATM Bank BRI Selatpanjang Terancam Di Bongkar

349
×

Diduga Tanpa IMB Dan Hindari Pajak, Bagunan ATM Bank BRI Selatpanjang Terancam Di Bongkar

Sebarkan artikel ini

Meranti, (puterariau.com)

Ditengah tengah pusat kota Kabupaten Kepulauan Meranti masih saja terdapat pengusaha mendirikan bangunan diduga tanpa memiliki surat izin mendirikan bangunan (IMB), jika sesuai aturan untuk melakukan pembangunan, kepemilikan izin harus dimiliki terlebih dahulu.

Terbukti masih saja terdapat Anjungan Tunai Mandiri dari beberapa Bank dikota selatpanjang tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) salah satunya Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Selatpanjang.

Selain tidak diduga mengantongi izin, bangunan galery ATM milik Bank BRI juga diduga kuat berupaya agar menghilangkan retribusi dan pajak untuk pendapatan PAD Meranti serta tidak sesuai dengan aturan daerah terkait Garis Sepadan Bangunan (GSB) yang mana telah ditetapkan oleh pemerintah kepulauan meranti GSB IMB tersebut.

Dari pantauan media ini di lapangan ada tiga galery ATM milik Bank BRI yang melanggar aturan tersebut sepeti dijalan Diponegoro, Iman bonjol (Simpang alah air) dan dijalan Kartini Kota Selatpanjang.

Kepala dinas PUPR Kepulauan Meranti melalui Kabid tata ruang Widya Puspasari ST melalui telfon mengatakan kepada media ini Minggu,(12/2/23) bahwa bangunan ATM yang disebut memang belum memiliki IMB, “Sampai saat ini kami belum menerima berkas pengajuan Izin Mendirikan Bangunan ATM itu, kalau ruko disebelahnya sudah ada,”

Sambungnya lagi,”Setelah Perda 2015 tentang tata ruang, pemerintah kepulauan meranti menetapkan berbeda-beda wilayah GSB seperti jalan diponegoro dan iman bonjol sepanjang 6 meter yang ditarik kedalam dari as parit,”

Disinggung terkait penerbitan IMB setelah bangunan jadi, Widya menjelaskan bahwa proses tersebut harus melalui tim kajian dan dilihat atau di cek terlebih dahulu apakah sesuai spesifikasi GSB dan dihitung luas bangunan nya untuk menentukan jumlah retribusi yang diterima.

“Sekarang dengan adanya perda baru dan Peraturan pemerintah (PP) baru kita harus cek kelayakannya dan kegunaan bangunan itu, Untuk bangunan rumah tinggal dikenakan 16.000/meter biaya retribusi daerah sedangkan ruko atau bangunan usaha dikenakan retribusi sebesar 21.000/meter ketika pengajuan IMB ” jelasnya.

Ditanya perihal pelanggaran jika tidak mengantongi IMB, Widya menambahkan bahwa pihak Satpol PP yang memiliki domain untuk menegakkan Perda seperti memberikan teguran atau penyegelan sampai dengan pembongkaran bangunan yang menyalahi aturan daerah, Tutupnya.

Sementara itu pihak BRI Cabang Selatpanjang belum bisa diminta keterangan terkait hal tersebut hingga berita ini diterbitkan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *