fbpx
Example 728x250
AdvertorialBreaking NewsHedalinePekanbaru

Dijanjikan SK Jabatan, Oknum Kepsek SD Pelalawan  Ikut Kampanye Paslon Urut 4

548
×

Dijanjikan SK Jabatan, Oknum Kepsek SD Pelalawan  Ikut Kampanye Paslon Urut 4

Sebarkan artikel ini
Proses sidang perdana Pidana Pemilu di Pengadilan Negeri Pelalawan, Jumat (20/11/2020)

PUTERARIAU.com | PELALAWAN – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pelalawan ternodai menjelang pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.

Seperti yang dilakukan oleh seorang oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SD 006 berinisial BH di desa Sering, Kecamatan Pelalawan tidak takut mengkampanyekan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 4 yakni Adi Sukemi-M Rais, lantaran ia dijanjikan SK jabatan.

Hal ini terungkap dalam proses sidang perdana Pidana Pemilu di Pengadilan Negeri Pelalawan, Jumat (20/11/2020). Duduk sebagai terdakwa, Baharudin, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjabat sebagai Kepsek.

Pada sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut majelis hakim diketuai Nurahmi SH MH. Ia didampingi dua hakim anggota, Joko Ciptanto SH dan Rahmat Hidayat Batu Bara SH MH.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pelalawan dihadiri Rahmat Hidayat SH yang membacakan dakwaan. Sementara dari pihak terdakwa didampingi penasehat hukum dari kantor Assep Rukhyat Partner.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa Rahmat Hidayat, terdakwa sebelum terlibat mengkampanyekan Paslon nomor urut 4, ia sudah diingatkan bahwasanya ASN dilarang terlibat berpolitik. Namun, terdakwa tidak takut lantaran SK jabatan posisi dirinya sudah di tangan Adi Sukemi yang merupakan calon bupati Pelalawan Pelalawan.

“Tak takut ‘sayo do’ ikut kampanye, sebab SK ‘sayo’ sudah ditangan Adi Sukemi,” ujar terdakwa dalam dakwaan yang dibacakan JPU, Rahmat.

Bahkan dalam dakwaan yang dibacakan, terdakwa juga ikut memasang umbul-umbul untuk Paslon nomor urut 4, hingga menghadiri kampanye dialogis dan mengacungkan simbol untuk calon bupati yang merupakan anak kandung bupati Pelalawan HM Harris.

Dua orang penasehat hukum yang hadir ketika ditanya hakim ketua tentang tanggapannya mengenai dakwaan jaksa, tidak keberatan dengan dakwaan yang disampaikan JPU.

Dalam kasus ini tersangka yang merupakan kepala sekolah juga selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) dijerat pasal 188 junto pasal 71 ayat 1 Undang-undang Pilkada nomor 6 tahun 2020.[*]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *