oleh

Dilarang Mudik, ASN Tanjabbar Diminta Bantu Warga Terdampak Covid 19

Kualatungkal, (Puterariau.com)

Di tengah meluasnya Virus Corona di seluruh Indonesia, Pemerintah menerbitkan surat edaran pedoman penjatuhan hukuman disiplin bagi aparatur sipil negara yang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah atau melakukan mudik.

Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat secara resmi melarang Aparatur Sipil Negara di setiap intansi di lingkup Pemerintah Tanjabbar Jambi untuk tidak melakukan mudik pasa masa darurat Covid 19.

Kepala Bidang Pengadaan dan Sistim Informasi Kepegawaian Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Ridwan mengatakan bahwa Bupati Safrial telah mengeluarkan surat edaran larangan aparatur sipil negara yang melakukan kegiatan ke luar daerah.

“Bupati Safrial juga telah mengeluarkan surat edaran terkait dengan larangan bagi ASN yang melakukan perjalanan keluar daerah dan yang melakukan mudik atau pulang kampung,” katanya Rabu (29/4/20).

Ridwan menyebutkan larangan mudik ini dilakukan sebagai langkah dan upaya untuk pemutusan mata rantai virus corona. Larangan ini tidak hanya berlaku untuk ASN saja, namun juga termasuk keluarga dari ASN. Soalnya apabila sempat ketahuan dan dilanggar larangan ini maka akan ada sanksi disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 53/2010 tentang disiplin Kepegawaian Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No 49/2018 tentang manajemen pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja.

Dalam surat edaran Bupati Tanjabbarat, ASN juga diminta untuk membantu meringankan beban masyarakat yang terkena dampak corona di wilayah tempat tinggalnya. (yudhi)

Komentar