photo :internet
Pekanbaru, (PR) –+— Beredar Informasi SK pengelolaan PT Transportasi Pekanbaru Madani (TPM) yang katanya anak perusahaan dari PT SPP mulai 1 Februari yang telah mengelola seluruh unit bus Trans Metro Pekanbaru telah dicabut Walikota Pekanbaru, DR. H. Firdaus MT bulan oktober silam. Jika ini benar, bagaimana kelanjutan pengelolaan aset pemerintah kota Pekanbaru ini kedepannya. Siapa yang akan bertanggung jawab terhadap duit rakyat yang telah dikucurkan?
Menurut aturan dalam Peraturan Pemerintah No.54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bahwa PT.TPM bukanlah BUMD. Walau perusahaan itu sebagai anak perusahaan PT SPP. Sedangkan penyerahan aset dan bantuan keuangan harus diberikan kepada BUMD.
Sebagaimana diketahui, seluruh pengelolaan unit bus Trans Metro Pekanbaru (TMP) ke PT Transportasi Pekanbaru Madani (TPM) ditunjuk langsung pengelolaan nya oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Seharusnya sesuai permendagri No. 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah Pasal 85 huruf (a) s/d (d) tentang Pemilihan dan penetapan mitra pemanfaatan barang milik daerah harus memalui proses lelang.
Pemko Pekanbaru juga memberikan bantuan subsidi kepada PT TPM. Tidak tanggung-tanggung, anggaran subsidi operasional yang diberikan sebesar Rp26 Miliar. Dari total 105 unit, bus yang dikelola PT TPM sebanyak 96 unit.
Mengenai SK pengelolaan PT TPM terhadap bus Transmetro Pekanbaru telah dicabut, Kabag kerja sama pemko Pekanbaru, Hazli di konfirmasi tidak menampik. “Sebaiknya ini dikonfirmasi ke Dishub. Dishub yg berkompeten untuk menjawabnya, Bukan Kami, ” Ujar Hazli.
Kemudian, Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso dikonfirmasi mengenai siapa pengelola bus Transmetro saat ini tidak menjawab. Pesan singkat WA putera Riau diabaikan. (dil/pr)