fbpx
Example 728x250
Breaking NewsSosial dan PolitikSumut

Dinilai Jerumuskan Jokowi Langgar Konstitusi, M Qodari dilaporkan ke Polda Sumut

704
×

Dinilai Jerumuskan Jokowi Langgar Konstitusi, M Qodari dilaporkan ke Polda Sumut

Sebarkan artikel ini

Medan | puterariau.com,

Wacana jabatan presiden jadi 3 periode yang digulirkan Direktur Eksekutif Indo Barometer, M Qodari dinilai menjadi skenario untuk menjerumuskan Presiden Joko Widodo untuk melanggar konstitusi. Atas Dasar itu, melalui sekelompok masyarakat yang menamakan diri Gerindra Masa Depan (GMD) melaporkan M Qodari ke Polda Sumatera Utara, Rabu (23/6/2021).

“Kami melaporkan Qodari karena gerakan beliau yang kami anggap melanggar konstitusi. Aspirasi yang bertentangan dengan undang-undang baiknya dihentikan untuk menghindari kegaduhan politik diberbagai daerah,” kata Kader GMD, Ronggur Raja Doli usai melaporkan Qodari di Mapolda Sumut.

Menurut Ronggur, langkah Qodari mengusulkan Jokowi untuk tiga periode ini melanggar undang-undang. Sebab dalam UUD 1945 Pasal 7 dibunyikan, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jangka yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan atau maksimal 2 periode.

Apalagi, kata Ronggur Presiden Jokowi juga sudah secara tegas mengatakan bahwa usulan jabatan Presiden 3 periode itu adalah upaya untuk menjerumuskan Presiden dan juga menampar muka Presiden.

“Kami sebagai warga negara Indonesia tentu harus melawan gerakan-gerakan sesat yang ingin menjerumuskan dan menampar muka Presiden,” ucap Ronggur yang didampingi Dayan Tanjung, Bakhtiar Nasution dan Andre Septi yang juga Kader GMD Sumut.

Selain Qodari, Ronggur kembali menegaskan bahwa pihaknya juga melaporkan pengurus Sekretariat Nasional (Seknas) Jokowi-Prabowo. Ia mengharapkan laporannya segera diproses oleh Polda Sumatera Utara.

“Selain M Qodari selaku Dewan Penasehat JokPro, GMD Sumut juga melaporkan Ketua JokPro, Baron Danardono, Sekretaris JokPro Timothy Ivan Triyono. Laporan diterima langsung petugas piket Polda Sumut bernama Aipda Rini,” jelasnya

Secara terpisah, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan pihaknya akan memproses laporan itu. Dia mengatakan akan mengkaji terlebih dahulu laporan tersebut.

“Pasti ditindaklanjuti, dicek dulu kebenaran dan hal lainnya (dari laporan itu),” ucap Nainggolan.

Dalam banyak kesempatan, M. Qodari selalu menyampaikan untuk pemilihan presiden (Pilpres) tahun 2024 mendatang, Jokowi perlu dipasangkan dengan Prabowo Subianto. Salah satu yang mendasar ide itu, dijelaskan Qodari agar tidak ada gesekan yang sangat kuat seperti Pilpres 2019 silam.[***]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *