fbpx
Example 728x250
Pekanbaru

Diserang Berita Tak Sesuai Kode Etik Jurnalistik, Sarwono Sampaikan Hak Jawab dan Klarifikasi ke Sejumlah Media

70
×

Diserang Berita Tak Sesuai Kode Etik Jurnalistik, Sarwono Sampaikan Hak Jawab dan Klarifikasi ke Sejumlah Media

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU,(puterariau.com)

Kepala UPT Trans Metro Pekanbaru, Sarwono melalui tim kuasa hukumnya, Fery S SH, Elpiansyah SH MH, Putra Wahyu Pratana SH dari Kantor Hukum Fery Sapma SH & Rekan menyampaikan klarifikasi dan hak jawabnya terkait pemberitaan negatif yang dilakukan media serojanews dan beberapa media.

Dalam surat tembusan yang diterima TNN, dijelaskan ada beberapa poin yang keberatan yang disampaikan Sarwono. Adapun poin-poin klarifikasi tersebut adalah sebagai berikut :

1. Bahwa Klien kami tegaskan untuk pemberitaan pada paragraf 1 (satu) hingga 8 (delapan) tidak secara keseluruhannya benar. Keberadaan pembangunan rumah benar saat ini sedang dalam pelaksanaan pembangunan, namun pembangunan rumah pribadi klien kami tidak dapat dikaitkan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Untuk diketahui masyarakat Provinsi Riau pada umumnya dan kota Pekanbaru pada khususnya, tidak seluruh penyelenggara negara di Pemerintahan kota Pekanbaru menyampaikan LHKPNnya. Adapun Penyelenggara Negara yang menyampaikan LHKPNnya di lingkungan pemerintah kota Pekanbaru adalah Penyelenggara Negara yang menduduki jabatan Ekselon 3 (tiga) dan 2 (dua), sedangkan untuk esselon 4 hanya diwajibkan menyerahkan SPT tahunan, dan itu sudah klien kami penuhi sebagai ASN dan juga sebagaimana yang telah disampaikan dalam Surat Edaran Menteri Pemerdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 02 Tahun 2023 Tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKPN).

Terhadap hal tersebut apa yang disampaikan oleh Saudara Jakob Sihombing sebagai Narasumber Utama yang ditampilkan pada masing-masing media tersebut diatas yang bapak pimpin adalah keliru dan dikategorikan bohong (hoaks), tidak berdasarkan data dan fakta yang la miliki terhadap Penyampaian LHKPN bagi Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintahan kota Pekanbaru serta tidak menghormati hak privasi seseorang yang telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

2. Bahwa selanjutnya pada paragraf 9 (sembilan) dan/atau 10 (sepuluh) yang berbunyi: “PETIR juga menyoroti keberadaan aset ini. Ia mengkait-kaitkan harta tersebut dengan pelaksanaan perawatan tata kelola halte dan bus Trans Metro yang berada di Kota Pekanbaru pada tahun 2024 lalu menjadi sorotan.”, dan paragaraf 10 (sepuluh) dan/atau 11 (sebelas) yang turut berbunyi: “Meski halte Pekanbaru nampak usang, namun rumahnya justru elit,” ucap Jakop Sihombing. Adalah pernyataan yang tendensius yang ditujukan kepada klien kami, dengan melakukan penyampaian narasi menyerang tanpa asas praduga yang menuduh tanpa bukti, dengan yang dilakukan Saudara Jakob Sihombing tanpa memiliki data dan fakta yang dimiliki sehingga dapat merugikan nama baik klien kami secara pribadi, keluarga dan institusi pemerintahan Kota Pekanbaru.

Mengkaitkan serta menghubungkan pekerjaan Halte dengan pembangunan rumah yang saat ini sedang dalam pengerjaan, hal yang sangat wajar apabila klien kami membangun rumah demi anak dan istrinya, karna klien kami sudah bekerja selama hampir 20 tahun, Selanjutnya terkait kendaraan yang klien kami miliki, dimana diberitakan bahwa memiliki hilux, pajero, innova dan lain-lain, itu adalah fitnah. Karena saat ini klien kami hanya memiliki satu unit kendaraan roda 4, dan itupun barang dagangan untuk menambah penghasilan keluarga.

Untuk diketahui sampai saat ini tidak ada pernyataan dan/atau putusan terkait pekerjaan halte yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut untuk dihubungkan dengan aset klien kami yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan/ingkrah yang menyatakan pekerjaan halte tersebut adalah tindakan melawan hukum sehingga pemerintah kota Pekanbaru maupun Negara mengalami akan kerugian negara.

3. Bahwa atas nama klien kami selaku Pribadi dan Kepala UPT Transmetro Kota Pekanbaru Provinsi Riau, menilai bahwa isi berita yang dimuat beberapa media, mengandung kategori muatan yang diduga fitnah, berita bohong, berita sadis, berita menghakimi dan pencemaran nama baik saya pribadi, Keluarga, Jabatan dan Pemerintah kota Pekanbaru.

Berita tersebut juga diduga tidak sesuai dengan kaedah-kaedah Penulisan Jurnalistik dan melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ), yang hanya membuat berita sepihak tanpa memberikan kesempatan dan atau melakukan verifikasi kebenaran berita yang telah dimuat dengan mengemukakan pendapat sendiri selaku Narasumber utamanya dengan mengatasnamakan Devisi Investigasi dan Intelijen LSM Petir yang juga jelas bertentangan dengan Seruan Dewan Pers Nomor: 02/S-DP/XI/2023 Tentang Perangkapan Profesi Wartawan dan Keanggotaan LSM.

4. Bahwa dengan demikian sebagaimana uraian kami diatas, klien kami dengan ini menyampaikan tanggapan untuk memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang sebagai bagian untuk membela diri dari pemberitaan yang merugikan meminta kepada masing-masing media tersebut diatas untuk menerbitkan, mempublikasikan dan/atau mengunggah Protes Keras sekaligus Hak jawab klien kami, serta menghapus foto rumah yang telah dipublikasikan demi menghormati dan menjunjung tinggi hak privasi klien kami dan keluarga dan menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh pembaca dalam kurun Waktu 2X24 Jam. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *