Puterariau.com – Pekanbaru,
Dinas Koperasi, UKM Kota Pekanbaru melalui Kepala Bidang Kelembagaan Daryanis Febrihani, SPd, MPd bersama Kasi Legalitas dan Perizinan Baginda Daulay, SE, Kasi Pendataan Erni Christien Nainggolan, SH dan Tenaga Pendamping Kecamatan Tenayan Raya hadiri Rapat Anggota Tahunan Koperasi LKMA Rejosari Indah Pekanbaru.
Rapat Koperasi LKMA berlangsung di gedung Koperasi LKMA Rejosari Indah Kecamatan Tenayan Raya pada Selasa (23/2/2021). Kegiatan tersebut dibuka secara lansung oleh Kepala Bidang Kelembagaan Daryanis Febrihani, SPd, MPd.
Dalam sambutanya, Daryanis menyampaikan bahwa setiap koperasi aktif wajib melaksananakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) paling tidak satu kali dalam setahun tujuannya, untuk membahas Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas untuk mengukur Kinerja Pengurus dan Pengawas. Koperasi juga wajib mengisi Online Data Sistem (ODS) guna untuk Updete Data dan Dinas akan melaporkan hasil RAT Koperasi LKMA Rejosari Indah Tahun Buku 2020 ke Kementerian Koperasi dan UKM.
“Jika Koperasi tidak melaksanakan RAT atau Pengisian ODS maka Dinas akan kesulitan dalam penyampaikan hasil RAT Koperasi dan dikatagorikan Koperasi belum RAT,” katanya.
Kepala Bidang Kelembagaan juga menambahkan pengurus juga dapat mengujungi Dinas atau melalui tenaga pendamping guna untuk pengisian ODS maupun kendala lainnya.
Daryanis juga berharap demi kelancarannya Koperasi LKMA Rejosari Indah, Pengurus dan pengawas tetap disiplin dalam melaksanakan tugas masing-masing.
“Dan Anggota juga harus disiplin dalam Pelunasan Simpan Pinjam yang masih tersisa,” tutup Daryanis Febrihani.[pr]
Respon (1)