oleh

Diskriminasi Karyawan, Komisi A DPRD Nias Utara Segera Panggil Manajer PT Sedar Abadi Jaya

-Sumut-753 views

Nias Utara, (PR Nias)

Berdasarkan pernyataan secara tertulis beberapa minggu lalu, karyawan PT. Sedar Abadi Jaya, Toyolawa Kecamatan Lahewa Kabupaten Nias Utara kepada Komisi A DPRD dimana karyawan sangat merasa tertindas atas perbuatan dilakukan manajernya. Pihak Komisi A DPRD Kabupaten Nias Utara secara langsung mengudara di lapangan guna melakukan pemantauan.
Sonahia Gea dari Fraksi Partai Golkar dan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Nias Utara ketika dikonfirmasi pada Rabu 14/03/2018 mengatakan bahwa kedatangan mereka disana untuk memastikan kebenaran laporan karyawan PT. Sedar Abadi Jaya.
Dijelaskannya dalam surat pernyataan mereka bahwa pimpinan/manajer perusahaan diduga mengkangkangi penerapan UU No.13 tahun 2003 tentang hak-hak bagi setiap karyawan yang tercantum dalam Pasal 6, 11, 12, 23, 77, 79, 86, 99 dan 156 dan UU No 13 Tahun 2017 tentang hak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi, hak memperoleh pelatihan kerja, hak pengakuan kompetensi dan kualifikasi kerja, hak lamanya waktu bekerja, hak istrahat dan waktu bekerja, hak perlindungan kerja, hak mendapatkan upah, hak kesejahteraan dan hak uang pesangon. 
Dari hasil konsultasi beberapa karyawan dan termasuk Kepala Desa setempat Desa Hiligawolo Kecamatan Lahewa, bahwa PT. Sedar Abadi Jaya, melakukan pilih kasih kepada karyawan.
Dimana karyawan di luar Pulau Nias difasilitasi perumahan, makan, jaminan kesehatan, jaminan hari tua, upah sesuai dengan upah minimum regional (UMR) /upah minimum Provinsi (UMP), sementara karyawan lokal hanya upah borongan/upah harian, tidak memiliki baik jaminan kesehatan maupun jaminan hari tua.
“Tentu kita sebagai wakil masyarakat yang peduli dengan apa yang dialami oleh saudara kita disana. Dengan kita melakukan mediasi agar pihak PT. Sedar Abadi Jaya tidak melakukan diskriminasi kepada karyawan yang 2 lokalnya,” ujarnya Sohania Gea.
Lanjutnya, pihaknya dari Komisi A DPRD Kabupaten Nias Utara akan segera kami menindaklanjuti sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia. 
“Karena ini menurut saya sudah banyak meresahkan karyawan PT. Sedar Abadi Jaya dan masyarakat sekitarnya,” ungkapnya.
Ketua Komisi A mengakhiri bahwa sekedar info untuk anggal 27 Maret 2018 ini akan memanggil PT. Sedar abadi Jaya bersama Dinas Pertanian, Camat Lahewa, Dan Kepala Desa setempat Desa Hiligawolo serta karyawan PT. Sedar abadi Jaya.
Menanggapi perbuatan yang dilakukan pimpinan perusahaan atau manajer kepada karyawannya menjadi keprihatinan berbagai pihak bahkan warga setempat merasa dirugikan oleh PT. Sedar Abadi Jaya dimana galian parit yang besar yang membatasi kebun warga selalu tersumbat sehingga meluap di kebun warga yang menimbulkan kerusakan pada tanaman warga.
Hingga turunnya berita ini, PR Nias masih belum bisa mengkonfirmasi manajer perusahaan PT Sedar Abadi Jaya. (Meifermanto Gea)

Komentar