Pekanbaru (PR) –+— Pemuda pancasila mengadakan Focus Grup Diskusi (FGD) dengan Tema Perkantoran Tenayan Raya pemerintah kota Pekanbaru. Tema yang paling spektakuler karena akan membuat Gempa besar di Kota Pekanbaru.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota Pekanbaru pada APBD tahun 2013 melakukan pembelian lahan seluas 175 Ha dengan total uang sebesar lebih kurang Rp, 175,000.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Lima Milyar Rupiah atas Tanah yang perkebunan yang terletak pada kelurahan Sail Kecamatan Tenayan Raya, Tanah berupa perkebunan sawit dikuasai sawit.
Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (disingkat UUPA) pada tanggal 24 September 1960 Pasal 7 dan pasal 17 seorang warga Negara dibatasai kepemilikan tanah pertanian termasuk perkebunan seluas 20 Ha.
Kemudian, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian, yang kemudian ditetapkan menjadi undang-undang (selanjutnya disebut UU No. 56 Prp 1960). Luas maksimum tanah pertanian yang ditentukan dalam UU No. 56 Prp 1960 antara lain adalah daerah-daerah yang tidak padat (kepadatan penduduk sampai 50 tiap kilometer persegi), luas maksimum penguasaan tanah pertanian adalah 15 hektar untuk sawah atau 20 hektar untuk tanah kering.
Selanjutnya, Tanah pertanian termasuk tanah perkebunan sebagaimana dimaksud di dalam Instruksi Bersama Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dengan Menteri Agraria tanggal 5 Januari 1961 No. Sekra 9/1/12. Pengertian tanah pertanian adalah semua tanah perkebunan, tambak untuk perikanan, tanah tempat pengembalaan ternak, tanah belukar bekas ladang dan hutan yang menjadi tempat mata pencaharian bagi yang berhak.
Mengacu Undang-undang Pokok Agraria pasal 28 ayat 2 disebutkan bahwa HGU diberikan atas tanah yang luasnya minimal lima hektar, den-gan ketentuan bahwa jika luasnya 25 hektar atau lebih harus memakai investasi modal yang layak dan tek-nik perusahaan yang baik. Sementara instansi yang memiliki kewenangan, bila luasnya kurang dari 25 hektar dan peruntukan tanahnya bukan untuk tanaman keras serta perpanjangan waktunya tidak lebih dari lima tahun, maka yang berwenang memberikan adalah Gubernur.
Kemudian lagi, Peraturan Kepala BPN No. 3 tahun 1992 menyebutkan pemberian HGU kurang dari 100 hektar ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah BPN setempat, sedangkan untuk HGU yang mencapai lebih dari 100 hektar diberikan oleh Kepala BPN.
Bila tanah tersebut HGU maka tata cara pelepasan dan perolehannya mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah.
Dengan demikian tanah yang dibeli oleh Pemerintah kota Pekanbaru tersebut adalah tanah yang berstatus Tanah Negara.
Perkantoran Tenayan Raya dipastikan Tidak ada IMB
Pengamat perkotaan Ir. Mardianto Manan MT mengatakan bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) perkantoran Tenayan taya tidak ada. ” Saya Pastikan IMB perkantoran Tenayan Raya tidak ada IMB, Karena syarat utama IMB adalah tanah harus bersertifikat, Bukan SKGR, ” Ujarnya.
Dilain pihak, menurut Peneliti Divisi Advokasi Fitra Riau, Taufik, mengatakan ada beberapa hal yang menjadi perhatian pihaknya dalam pembangunan kantor baru Pemko Pekanbaru tersebut.
“Yang pertama adalah persiapan proyek yang diukur dari perencanaan yang matang. Ketika kita lihat kembali perencanaan yang pembangunan multiyears ini tidak masuk dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) dan juga tidak masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), ini termasuk pembangunan yang dipaksakan,” kata nya.
Yang kedua, Taufik menuturkan pendanaan serta tingkat kepercayaan. Hal tersebut dikarenakan pada tahun 2016 dikarenakan defisit anggaran.
“Kenapa ini pembangunan dipaksakan kalau kita lihat dari persiapan anggaran tidak matang dan tidak berpikir ke depannya,” jelasnya.
Tak hanya sampai di situ, Fitra Riau juga menyorot lelang proyek yang mana menurut Taufik hal tersebut cukup mengganjal karena tidak tertera di LPSI dan di LKPP.
“Ini tanda tanya kita, dan keterbukaannya dipertanyakan di sini. Dan setiap tahun Komisi Informasi (KI) dan saya pernah melihat Pemerintah Pekanbaru mendapatkan nominasi. Dan di tahun 2018 KI versi publik Kota Pekanbaru keterbukaannya 0,” tegasnya kembali.
“Kalau pembangunan itu mendongkrak smart city, yang dibangun itu adalah tingkat informasi dan pelayanan serta pelayanan yang diperbaiki,” tutup nya.
Perpindahan Kantor Walikota Dipaksakan dan Izin Pemindahannya Dipertanyakan
Sampai saat ini, Pemko Pekanbaru masih galau tentang pusat pemerintahan kota Pekanbaru. Karena Izin perpindahan pemerintahan sampai saat ini dipertanyakan. Bagaimana tidak, pusat pemerintahan kota Pekanbaru masih berada di jalan Sudirman kecamatan Sukajadi bukan di kecamatan Tenayan Raya.
Pengamat Kebijakan Publik, Saiman Pakpahan juga menilai pemindahan Kantor Walikota yang awalnya di tengah Kota Pekanbaru menuju sudut Kota Pekanbaru terkesan dipaksakan.
“Deteksi berikutnya itu resistensi masyarakat dan stake holder dalam pemindahan itu, karena masyarakat banyak yang menolak. Pemindahan itu jangan dimanipulasi seolah-olah itu adalah kepentingan publik, ternyata bukan hanya kepentingan sekelompok orang,” cakap Saiman.
“Ketika sudah sampai di masyarakat maka koreksi kebijakan ini akan bisa dilakukan. Ini harus dilakukan solusi seperti kompromi yang baik antara masyarakat dengan negara. Karena poin dasar pemerintah itu ada pada aspek pelayanan, kalau mereka tidak terlayani dengan kantor baru ngapain dibuat kantor baru disana,” tandasnya. (tim/dil/rls/ckplah)
Kesimpulannya prematur, alur tulisannya tak jelas, judul dan isi tak konek