Pekanbaru, (puterariau.com)
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau melakukan pemanggilan terhadap Ketua pelaksana acara deklarasi relawan Projo Riau bersama Gubernur serta Wakil Gubernur Riau terpilih dan 12 Kepala daerah yang ada di Provinsi Riau beberapa hari yang lalu.
Pemanggilan Bawaslu ini berdasarkan deklarasi mendukung paslon Presiden nomor urut satu Jokowi-Ma’ruf oleh relawan Projo beserta Kepala daerah yang ada di Riau beberapa hari yang lalu.
“Ya, kita menerima surat panggilan dari Bawaslu Provinsi Riau Nomor (161/RI/PM.05.01/10/2018) untuk memberikan keterangan atas acara deklarasi tersebut,” terang ketua pelaksana deklarasi HM Syahrin kepada wartawan.
Syahrin menjelaskan dirinya selaku Ketua panitia siap memenuhi panggilan Bawaslu untuk memberikan keterangan karena sesuai prosedur yang berlaku. Surat pemanggilan tersebut berisikan tentang adanya dugaan pelanggaran oleh Walikota/Bupati se-Provinsi Riau dalam acara deklarasi tersebut.
Sementara, Ketua DPD Projo Riau Sonny Silaban ST menyebutkan dirinya sangat menghormati Bawaslu atas pemanggilan Ketua pelaksana acara deklarasi mendukung paslon nomor urut satu tersebut.
“Saya sangat menghormati proses yang ada di Bawaslu. Karena sebelum acara dibuat, kita memastikan semua sudah sesuai aturan yang berlaku. Kita akan memenuhi panggilan itu,” terang Sonny.
Perihal surat yang berisikan memberikan keterangan, Bawaslu meminta kepada Ketua pelaksana selaku yang akan memberikan keterangan agar dapat membawa berkas yang berkaitan dengan acara deklarasi relawan Projo Riau.
Seperti, list nama-nama yang diundang, daftar yang hadir saat acara, naskah deklarasi yang dibaca dan ditanda tangani saat deklrasi, foto-foto kegiatan dan video kegiatan deklarasi. (ari okta/pr)