PUTERARIAU.com | KAMPAR — Unit Reskrim Polsek Tapung berkoordinasi dengan Polsek Tapung Hulu telah berhasil menangkap seorang buronan kasus penganiayaan pada Selasa (5/1/2021) siang.
Pelaku di tangkap di wilayah Desa Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu setelah buron selama 6 bulan lebih.
DPO kasus penganiayaan yang telah berhasil diaman tersebut berinisial PN alias Putra (32 th) yang merupakan warga Desa Sungai Agung Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
Penangkapan tersangka DPO ini berdasarkan laporan korbannya saudara Heru yang mengalami penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam. Tersangka melakukannya pada tanggal 5 Juni 2020 lalu di Dusun III Jati Mulia Desa Sungai Agung Kecamatan Tapung.
Saudara Heru melaporkan kasus penganiayaan tersebut pada Polsek Tapung pada tanggal 6 Juni 2020, namun setelah kejadian tersangka PN melarikan diri dari kediamannya untuk menghindari petugas Kepolisian.
Kemudian Unit Reskrim Polsek Tapung mendapatkan informasi pada Selasa pagi (5/1/2021) bahwa tersangka PN sedang berada di wilayah Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu.
Dengan informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Tapung meminta bantuan pada Polsek Tapung Hulu untuk membantu mengamankan pelaku dengan mengirimkan surat DPO atas nama tersangka.
Tidak membutuhkan waktu yang lama, tersangka PN berhasil diamankan oleh anggota Polsek Tapung Hulu di wilayah Desa Sukaramai, dan setelahnya Kanit Reskrim Polsek Tapung AKP Marupa Sibarani SH bersama anggota Opsnal melakukan penjemputan pelaku penganiayaan di Polsek Tapung Hulu dan dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan penyidikan dan interogasi terhadap pelaku, PN telah mengakui melakukan penganiayaan dengan menggunakan pisau terhadap saudara Heru, dimana korban mengalami luka tusuk pada bagian perut.
Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan DPO kasus penganiyaan ini, disampaikan bahwa tersangka PN kini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.[TN]