PEKANBARU — Adanya laporan masyarakat terkait keberadaan usaha pengemasan garam beryodium yang tidak memiliki izin akhirnya ditanggapi serius oleh pihak terkait.
Menyikapi hal itu, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbaru langsung turun ke lapangan melakukan sidak ke lokasi tersebut.
Hasilnya ternyata benar, pengemasan garam beryodium tersebut tidak memiliki izin SNI dari BPOM. Sehingga petugas menutup paksa lokasi usaha pengepakkan garam beryodium yang berada di Kecamatan Senapelan tersebut.
“Sesuai kesepakan kan mereka tidak boleh melakukan pengepakkan. Ternyata saat kita lakukan sidak kita menemukan ada satu tempat usaha yang membandel dan tetap melakukan pengemasan. Itu sudah kita tutup dan disegel oleh BPOM,” ungkap Kepala DPP Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, Senin (14/5).
Usaha pengemasan garam tersebut tidak boleh beroperasi lagi. Sebab belum mengantongi izin SNI dari BPOM. Meskipun izin usaha seperti, SIUP dan SITU sudah dimiliki.
“Kita minta mereka segera mengurus izin SNI nya kalau melakukan pengemasan ulang. Jika tidak maka perusahaan tersebut dilarang beroperasi untuk melakukan kegiatan pengemasan,” ungkap Ingot.
Sementara terkait izin SNI sepenuhnya menjadi kewenangan BPOM. Sebab yang mengeluarkan izin SNI bukan kewenangan Pemko Pekanbaru. Namun, melainkan dari BPOM.
“Itu domainnya sekarang ada di BPOM. Kalau sudah ada izin dari BPOM silahkan beroperasi. Tapi kalau belum ada kami tidak izinkan untuk beroperasi,” tutup Ingot. (dil/rls)