fbpx
Example 728x250
KamparNasionalRiauSeputar Indonesia

DPRD Kampar Sampaikan 10 Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2020

535
×

DPRD Kampar Sampaikan 10 Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2020

Sebarkan artikel ini

Bangkinang, (PR)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kampar pada Senin (02/11/2020) melaksanakan rapat Paripurna Penyampaian 10 Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) Kampar Tahun 2020.

Ketua DPRD Kabupaten Kampar Provinsi Riau M. Faisal ST membuka langsung acara rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) Kampar tahun 2020 pada Senin (2/11/2020) di ruang sidang paripurna Kantor DPRD Kabupaten Kampar .

Sidang Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Petaturan Daerah (RANPERDA) Kampar Tahun 2020 dihadiri oleh Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto SH, Ketua DPRD Kampar M.Faisal ST, Wakil Ketua DPRD Kampar Repol SAg, dan 26 anggota DPRD yang hadir dari 45 anggota DPRD Kabupaten Kampar.

Dalam Penyampaian 10 Ranperda Kampar tahun 2020, ‘ada sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Kampar.

Bupati Kampar, H. Catur Sugeng Susanto SH mengatakan bahwa Ranperda tentang Perusahaan umum air minum Tirta Kampar, Ranperda Perusahaan umum Daerah Kabupaten Kampar Aneka Karya, Ranperda Perusahaan umum Daerah Kabupaten Kampar Bank Perkreditan Rakyat Sari Madu, Ranperda Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Berkah Dana Fadhillah.

“Ranperda lainnya Ranperda Perusahaan Perseroan PT. Bumi Kampar Sarana Energi, Ranperda tentang Penyerahan modal Pemerintah Kabupaten Kampar kepada BUMD dan pihak ketiga, Ranperda tentang penyelenggaraan dan pengelolaan Perpustakaan, Ranperda tentang pengendalian pencemaran dan kerusakan Lingkungan hidup dan Ranperda tentang rencana induk pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kampar tahun 2020-2025,” terangnya.

Di sisi lain Catur Sugeng Susanto juga menyampaikan untuk Ranperda ke sepuluh tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Kampar nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Kampar, yang diajukan diluar Pembentukan peraturan daerah Kabupaten Kampar tahun 2020.

Dalam kesempatan itu Bupati Kampar juga mengatakan bahwa Pemerintah daerah mengajukan lima Rancangan Peraturan Daerah yang mengatur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). “Diantaranya ada tiga Ranperda tentang Perusahaan umum daerah dan dua Ranperda tentang Perusahaan Perseroan daerah,” tuturnya.

Bupati Kampar merinci, ketiga Ranperda tentang Perusahaan umum daerah diantaranya Perusahaan umum minum Tirta Kampar, Ranperda Perusahaan umum daerah Kabupaten Kampar Aneka Karya, dan Perusahaan umum daerah Kabupaten Kampar Bank Perkreditan Rakyat Sari Madu.

Dalam kesempatan Sidang Paripurna Penyampaian 9 Ranperda Kampar Tahun 2020 Bupati Kampar juga menyerahkan Dokumen KUA-PPAS APBD Kampar Tahun 2021 kepada Ketua DPRD Kabupaten Kampar M. Faisal dan disaksikan oleh seluruh peserta Sidang Paripurna yang hadir. (Fitri FJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *