SELATPANJANG, (puterariau.com)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan Ketiga Tahun Persidangan 2025, Rabu (13/8/2025). Agenda utama rapat adalah penyampaian laporan akhir Panitia Khusus (Pansus) IV RPJMD sekaligus persetujuan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Rapat dipimpin Ketua DPRD, H. Khalid Ali, didampingi Wakil Ketua Ardiansyah dan Antoni Shidarta. Pelaksanaan rapat mengacu pada Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 12/Kpts-DPRD/Kbm/VIII/2025 tentang Penetapan Perubahan Jadwal Kegiatan DPRD.
Sesuai Peraturan Tata Tertib DPRD Nomor 01 Tahun 2019 Pasal 9 ayat (4) huruf a, pengambilan keputusan dalam rapat paripurna diawali penyampaian laporan berisi proses pembahasan dan hasil pembicaraan tingkat I oleh pimpinan Pansus.
DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Panitia Khusus (Pansus) IV resmi merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2025–2029.
Ketua Pansus IV RPJMD menunjuk Rosihan Afrizal, SH, sebagai juru bicara untuk membacakan laporan hasil kerja. Setelah laporan disampaikan, pimpinan rapat menanyakan persetujuan anggota dewan yang hadir. Secara aklamasi, seluruh anggota yang hadir menyatakan setuju dan Ranperda RPJMD 2025–2029 resmi disahkan.
Laporan hasil pembahasan itu disampaikan langsung oleh Ketua Pansus IV, Rosihan, pada rapat paripurna yang turut dihadiri Bupati H. Asmar beserta jajaran, pimpinan dan anggota DPRD, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam sambutannya, Rosihan menyampaikan terima kasih kepada pimpinan sidang, Bupati, anggota DPRD, serta seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam pembahasan dokumen perencanaan strategis lima tahunan tersebut.
“RPJMD ini adalah penjabaran visi, misi, dan program kepala daerah yang disusun dengan prinsip transparan, partisipatif, efektif, akuntabel, dan berkelanjutan. Semua masukan dari OPD, konsultasi ke provinsi, hingga studi komparasi telah menjadi bagian penting penyempurnaan dokumen ini,” ujarnya.
Pansus IV dibentuk berdasarkan Keputusan DPRD Nomor 5 Tahun 2025. Selama prosesnya, rangkaian rapat dan konsultasi dilakukan secara maraton sejak 5 hingga 12 Agustus 2025. Kegiatan itu meliputi rapat internal penyusunan jadwal, pembahasan bersama tim penyusun RPJMD dan OPD terkait, konsultasi ke Bappeda dan Biro Hukum Provinsi Riau, serta finalisasi dokumen.
Rosihan menjelaskan, pembahasan juga mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD 2025–2029, yang mengharuskan setiap pemerintah daerah menempuh tahapan mulai dari penyusunan teknokratik, rancangan awal, konsultasi ke provinsi, pembahasan di DPRD, musrenbang, hingga persetujuan bersama di paripurna.
Hasil pembahasan lengkap beserta catatan rekomendasi perbaikan disampaikan dalam lampiran laporan Pansus, yang menjadi satu kesatuan tak terpisahkan dari pidato resmi. Dengan selesainya pembahasan ini, Ranperda RPJMD akan segera masuk ke tahap persetujuan bersama untuk kemudian dievaluasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Pembahasan Ranperda tentang Rencana RPJMD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2025–2029 resmi dirampungkan oleh Pansus IV DPRD. Proses ini berlangsung sejak 5 hingga 12 Agustus 2025 dengan mengacu pada Keputusan DPRD Nomor 5 Tahun 2025 tentang Susunan Nama-Nama Pansus serta keputusan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kepulauan Meranti.
Sepanjang pembahasan, Pansus bekerja bersama Pemerintah Daerah melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, mengikuti mekanisme dan jadwal yang ditetapkan dalam Tata Tertib DPRD. Tujuannya jelas — memastikan pembahasan berjalan efektif, efisien, dan tepat waktu sehingga menghasilkan Perda yang akomodatif, realistis, serta bermanfaat bagi pembangunan Meranti lima tahun ke depan.
Ketua Pansus IV, Rosihan, menyampaikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan tercatat dalam lampiran agenda resmi yang menjadi bagian tak terpisahkan dari laporan Pansus. Hasil pembahasan disertai sejumlah catatan dan rekomendasi perbaikan, khususnya pada bagian pendahuluan dokumen RPJMD.
“Pemerintah daerah perlu mencermati kembali penyajian data pada bagian pendahuluan, khususnya dasar hukum yang digunakan,” tegas Rosihan.
Pansus merekomendasikan penambahan sejumlah regulasi, antara lain Perda RTRW Provinsi Riau, Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 12 Tahun 2011, PP Nomor 8 Tahun 2008, PP Nomor 18 Tahun 2016, Perda Perangkat Daerah, PP Nomor 12 Tahun 2019, serta peraturan perundang-undangan terkait Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Selain itu, keterkaitan dokumen akhir RPJMD Meranti dengan RPJPD Provinsi, RPJPN, dan RTRW Kabupaten Meranti dinilai perlu dipertajam. Hubungan dokumen RPJMD dengan KLHS juga direkomendasikan untuk diperbaiki, mengingat proses validasi KLHS di tingkat provinsi masih berlangsung.
Dengan selesainya tahap ini, Ranperda RPJMD akan dibawa ke tahap persetujuan bersama DPRD dan Bupati, sebelum masuk ke proses evaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Rosihan Afrizal, SH, Pansus IV mengungkap bahwa 80 persen isi RPJMD merupakan gambaran umum kondisi daerah yang seharusnya memuat data akurat, sederhana, dan selaras dengan dokumen perencanaan lainnya. Namun, hasil telaah Pansus menemukan banyak data yang belum lengkap, tidak mutakhir, dan tidak sinkron, baik antarbagian di RPJMD maupun dengan dokumen lain seperti RPJPD, RTRW, hingga data sektoral OPD terkait.
Sedikitnya terdapat 39 tabel yang perlu diperbaiki. Beberapa di antaranya mencakup luas penggunaan lahan yang belum sesuai RTRW, peta sebaran tambang migas yang belum diperbarui, hingga perbedaan angka persentase rumah tangga dengan akses air minum layak antara RPJMD dan RPJPD. Data indeks lingkungan hidup, jumlah penduduk, rasio elektrifikasi, dan luas wilayah produktif juga diminta disesuaikan dengan sumber resmi dan terbaru.
Di sektor keuangan daerah, Pansus menilai arah kebijakan keuangan belum mencantumkan strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), realisasi APBD 2020–2024 belum memuat data SILPA, serta tidak ditemukan neraca daerah pada periode tersebut. Proyeksi keuangan 2025–2030 juga dianggap belum sesuai dengan rincian pendapatan dan belanja daerah, sehingga perlu dilengkapi perhitungan kapasitas riil kemampuan keuangan.
Tak kalah penting, pada bagian isu strategis daerah, Pansus menilai perlu ada integrasi penuh antara dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan RPJMD, serta penyertaan data pendukung yang memadai. Beberapa isu seperti pengelolaan sumber daya air dan peningkatan ketahanan terhadap bencana dinilai belum sesuai dengan permasalahan yang ada.
Catatan ini, menurut Pansus, bukan untuk menghambat pengesahan, tetapi menjadi masukan bagi pemerintah daerah agar RPJMD 2025–2029 benar-benar menjadi pedoman pembangunan yang akurat, terukur, dan dapat diandalkan.
Berikut saya buatkan narasi berita straight news dengan gaya storytelling berdasarkan naskah yang Anda berikan, sehingga lebih ringkas, mengalir, namun tetap memuat poin-poin penting dari catatan Pansus:
Pansus memberikan sejumlah catatan penting terhadap rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, khususnya pada bagian visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, dan program prioritas pembangunan daerah.
Visi yang dirumuskan dalam dokumen tersebut, yakni “Menjadikan Kabupaten Kepulauan Meranti Unggul, Agamis, dan Sejahtera”, disambut baik Pansus. Namun, mereka menilai perlu ada penambahan matriks keselarasan visi dan misi dari tingkat nasional, provinsi, hingga kabupaten. Keterkaitan visi Meranti dengan visi Provinsi Riau dan visi nasional juga diminta untuk disajikan lebih jelas.
Sejumlah catatan teknis turut disampaikan, di antaranya indikator kontribusi PDRB perdagangan yang belum tercantum, serta tujuan dan sasaran misi ke-6 tentang kerja sama dan gotong royong yang dinilai belum tergambar secara utuh. Target Indeks Keberagamaan Umat Beragama (IKUB) pun diminta disesuaikan dengan data Kementerian Agama, mengingat capaian saat ini sudah melebihi target.
Pansus menekankan bahwa bagian strategi, arah kebijakan, dan program prioritas merupakan inti RPJMD. Oleh karena itu, penyajian perlu dibuat lebih rinci, mengurangi narasi panjang, dan menyesuaikan dengan isu strategis serta lokus prioritas provinsi. Misalnya, bidang mitigasi bencana, swasembada energi, dan kawasan afirmasi Meranti–Bengkalis yang belum tergambar jelas keterkaitannya.
Sorotan lain mencakup penyesuaian indikator infrastruktur sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, penetapan target makro yang dinilai terlalu tinggi, hingga perbedaan kesesuaian misi pada program penanganan bencana.
Dalam hal penganggaran, Pansus meminta analisis ulang pagu anggaran agar sesuai kapasitas riil keuangan daerah, menghindari defisit, dan tetap memperhatikan porsi mandatori dari pemerintah pusat—yakni 30 persen infrastruktur, 20 persen pendidikan, dan 10 persen kesehatan.
Terakhir, mereka juga mengingatkan agar indikator program, ketersediaan program pendukung, serta sinkronisasi data pada indikator kinerja pemerintah daerah dapat diselaraskan dengan data terbaru dan rencana strategis organisasi perangkat daerah terkait.
Bagi Pansus, penyempurnaan ini krusial agar RPJMD 2025–2029 benar-benar menjadi panduan pembangunan yang realistis, terukur, dan selaras dari tingkat nasional hingga kabupaten.
Hasil kajian dan pembahasan bersama pemerintah daerah menghasilkan dokumen final yang terdiri atas 9 pasal dengan lampiran lima bab, yakni: Bab I Pendahuluan; Bab II Gambaran Umum Daerah; Bab III Visi, Misi, dan Program Prioritas Pembangunan Daerah; Bab IV Program Perangkat Daerah dan Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; dan Bab V Penutup.
Dalam laporan resminya, Pansus menyampaikan beberapa rekomendasi pasca penetapan ranperda. Pertama, Bappeda diminta menyiapkan seluruh dokumen RPJMD beserta dokumen pendukung secara lengkap untuk tahapan evaluasi di tingkat Provinsi Riau. Kedua, ranperda ini harus menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun dokumen turunan seperti Renstra, RKPD, dan Renja.
Ketiga, Pansus menekankan pentingnya koordinasi dan pelaporan dari Bappeda kepada Pansus dalam menindaklanjuti catatan evaluasi provinsi, agar RPJMD lima tahun ke depan benar-benar berkualitas dan dapat menjadi pedoman pembangunan. Keempat, pemerintah daerah diminta memenuhi kebutuhan sumber daya manusia di Bappeda demi meningkatkan kualitas perencanaan di masa mendatang.
Menutup laporannya, Pansus mengajak ketua dan wakil ketua Pansus maju ke depan untuk menyerahkan Laporan Akhir Pembahasan kepada pimpinan rapat sebagai bentuk pertanggungjawaban sekaligus apresiasi atas kerja sama yang telah terjalin selama proses pembahasan.
Dalam sambutannya, Bupati Asmar menegaskan bahwa RPJMD ini adalah kompas pembangunan daerah.
“Dokumen RPJMD ini bukan sekadar rencana kerja, tetapi blueprint masa depan Meranti lima tahun mendatang. Di sinilah kita tetapkan arah, strategi, dan prioritas agar masyarakat merasakan manfaat nyata pembangunan,” ujar Bupati Asmar.
Bupati juga mengapresiasi sinergi DPRD dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan RPJMD. Ia menekankan bahwa pengesahan Perda ini merupakan titik awal penting untuk mewujudkan Meranti yang lebih maju, agamis, dan sejahtera.
“Kami berharap DPRD terus mengawal dan mengawasi implementasinya, agar semua target tercapai sesuai peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati, yang menandai pengesahan RPJMD 2025–2029 sebagai Peraturan Daerah.***